Kupangberita.com —- Berniat membantu warga untuk mendapatkan bantuan dana UMKM oknum Pol PP Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang berhasil mengelabui sejumlah warga desa seki alhasil dana yang terkumpul dipakai foya – foya.
Hal ini terungkap pada saat pelantikan perangkat desa seki, sejumlah warga melakukan pengaduan bahwa salah satu perangkat desa yang mau dilantik sejak April 2021 telah mengumpulkan sejumlah uang dari warga untuk pengurusan dana bantuan UMKM tetapi sampai saat ini dana dan buku rekening yang di janjikan tak kunjung di terima.
Perangkat desa seki tak mau mendapat getah sendiri, MN membeberkan bahwa dalam melakukan aksi tersebut ia bersama oknum Pol PP dan juga diketahui kepala desa seki.
Mendapatkan pengaduan tersebut Camat Amabi Oefeto Timur Maher Ora meminta Kasie Trantib untuk melakukan panggilan dan pemeriksaan terhadap oknum Pol PP tersebut.
Kasie Trantib Kecamatan Amabi Oefeto Timur Robert Bansole pekan kemarin kepada media mengatakan bahwa dalam pemeriksaan yang dilakukan kurang lebih ada 20 pertanyaan berdasarkan hasil pemeriksaan oknum Pol PP inisial RP bersama sekretaris desa seki yang mengurus kelengkapan administrasi UMKM pada April 2021 di luar jam dinas.
RP mengakui bahwa aksinya dilakukan pada April 2021 bersama MN di rumah kepala desa seki dan dihadiri oleh masyarakat.
Dalam proses tersebut mereka berhasil kumpulkan sebanyak 117 berkas dari warga untuk buka rekening dan perorang mengumpulkan uang Rp.100.ribu rupiah yang dalam berita acara tersebut yang mesti saudara RP pertanggungjawaban.
“Tetapi menurut RP dari jumlah berkas dan uang dirinya hanya menerima 78 berkas dengan jumlah uang Rp. 7.800.000,”ujar Bansole
Lanjut Bansole RP juga mengakui, bahwa yang mengurus di tingkat desa bukan dirinya tetapi MN bersama bapak desa seki. Ia diminta tolong bersama MN ke bank BRI Takari.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.