Kupangberita .com — Bupati Kupang, Korinus Masneno menghadiri acara pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten dan Kota se- provinsi NTT, di pantai wisata Otan, Desa Otan,Kecamatan Semau Kabupaten Kupang, Jumad 27 Agustus 2021.
Turut mendampingi Bupati Kupang, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kupang, Sekretaris Daerah Kab.Kupang, Dandim 1604/ Kupang, Kapolres Kupang, Asisten II Sekda Kab.Kupang, Plt.Asisten III Sekda Kab.Kupang, Kepala Bank NTT Cabang Oelamasi, Kepala BPKAD Kabupaten Kupang, Kabag Administrasi Pembangunan, Kabag Prokopim, Kabag Umum, Kabag Ekonomi dan Kepala RSKK.
Acara yang diselenggarakan atas kerjasama Pemerintah provinsi, Pemkab, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Bank NTT dan DJPb, menghadirkan para Bupati se-Provinsi NTT dan koordinator TPKAD dalam hal ini Sekretaris Daerah dari 21 Kabupaten Kota se-prov.NTT.
Obet Laha, Sekda Kab.Kupang bersama Sekda daerah lainnya, resmi dikukuhkan oleh Gubernur NTT, Victor B.Laiskodat.
Percepatan Akses Keuangan Daerah di Kabupaten Kupang, dengan koordinatornya Sekda Obet Laha, ditentukan berdasarkan SK Bupati Kupang, Nomor 178/KEP/HK/2021, tanggal 7 Juni 2021.
Gubernur Victor menuturkan, para Sekda yang dikukuhkan saat ini, haruslah cerdas mengerti birokrat entrepreneur.
Birokrat dengan pelayanan optimal dan cara berpikir bisnis. Janganlah miskin gagasan, tetapi bertindak dan bergerak cepat tepat, lihat peluang yang dapat memulihkan ekonomi sehingga roda perekonomian daerah semakin lebih baik.
Salah satunya dengan menggerakkan UMKM, tunjukkan keunggulan produk daerah kita masing-masing. Bangun sinergitas dengan semua stakeholder jasa keuangan. Dukungan yang solid turut mempercepat dan memperluas akses keuangan.
Sebab peningkatan kesejahteraan masyarakat hanya dapat dilakukan dengan berkolaborasi,”tegas Gubernur NTT ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.