Jakarta, Kupangberita.com – Kabar gembira datang dari presiden Jokowi yang resmi menaikkan gaji PPPK bersamaan dengan pejabat TNI dan Polri.
Pengumuman kenaikan gaji PPPK dilakukan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023.
Presiden Jokowi mengumumkan dalam keterangannya bahwa gaji PPPK mengalami kenaikan sebesar 8%.
Usai Kenaikan Gaji PPPK, Jokowi Resmi Teken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024,
Perpres itu memuat besaran gaji PPPK pasca perombakan presiden Jokowi.
Pada artikel ini kita akan cek berapa gaji PPPK pasca restrukturisasi yang dilakukan Jokowi.
Perpres Nomor 11 Tahun 2024 pada Rabu 27 Maret 2024.
Berikut besaran gaji di PPPK saat ini:
Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.