Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Resmi Gaji PPPK Naik 8%, Jokowi Teken Perpres Nomor 11 Tahun 2024

Avatar photo
Reporter : Dedy Editor: Editor
Perpres No 11 Tahun 2024

Jakarta, Kupangberita.com – Kabar gembira datang dari presiden Jokowi yang resmi menaikkan gaji PPPK bersamaan dengan pejabat TNI dan Polri.

Pengumuman kenaikan gaji PPPK dilakukan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023.

Presiden Jokowi mengumumkan dalam keterangannya bahwa gaji PPPK mengalami kenaikan sebesar 8%.

Usai Kenaikan Gaji PPPK, Jokowi Resmi Teken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024,

Perpres itu memuat besaran gaji PPPK pasca perombakan presiden Jokowi.

Pada artikel ini kita akan cek berapa gaji PPPK pasca restrukturisasi yang dilakukan Jokowi.

Baca Juga:  Kementerian PANRB Jatahi Kementerian Agama Sebanyak 110.553 Formasi CPNS dan PPPK

Perpres Nomor 11 Tahun 2024 pada Rabu 27 Maret 2024.

Berikut besaran gaji di PPPK saat ini:

Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900

Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200

Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200

Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600

Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900

Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100


Powered By NusaCloudHost