Oelamasi, KupangBerita.com, — Pemerintah Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mengeluarkan edaran libur cuti bersama dalam rangka hari raya Paskah bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), terhitung Jumat 29 Maret Sampai dengan 1 April 2024.
Penetapan libur cuti bersama dalam rangka hari raya Paskah bagi seluruh ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang tertuang dalam edaran nomor: BU. 800/599/BKPSDM/III/2024, tentang Penetapan hari yang diliburkan diluar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Dalam isi surat edaran tersebut menerangkan bahwa dalam rangka memperingati Hari Raya Paskah Tahun 2024 yang akan dirayakan oleh Umat Kristiani pada tanggal 29 Maret 2024 serta mempertimbangkan bahwa mayoritas masyarakat Kabupaten Kupang beragama Kristen yang akan melaksanakan Misa dan Kebaktian di gereja-gereja menjelang Hari Paskah yaitu Kamis Putih, Jumat Agung, dan Sabtu Haleluyah sampai dengan Hari Paskah, maka disampaikan hal – hal sebagai berikut:
1. Menetapkan Hari Senin tanggal 1 April 2024 sebagai Hari Libur diluar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 bagi ASN di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang guna merayakan Syukur Paskah dan Baptisan Kudus;
2. Bagi Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi pelayanan publik seperti Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran, RSUD Tipe C Naibonat, Puskesmas, Puskesmas Pembantu, serta Perangkat Daerah lainnya yang karena kepentingan publik dan kepentingan dinas, agar dapat mengatur penugasan pegawai/pekerja pada Hari Libur dimaksud.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.