Dikatakan Iptu Arini, dalam operasi ini bersama 15 personilnya, menyasar segala bentuk potensi gangguan dan gangguan nyata di jalan raya.
Operasi keselamatan turangga 2024, kami tetap menyasar 11 pelanggaran yakni:
- Menggunakan Ponsel pada saat berkendara;
- Pengendara dibawah umur;
- Pengendara SPM yang berbonceng lebih dari satu orang;
- Tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt;
- Pengendara dalam pengaruh alkohol;
- Melawan arus;
- Melebihi batas kecepatan;
- kendaraan dengan muatan melebih kapasitas;
- Knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (Knalpot brong);
- Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (Strobo) dan isyarat bunyi (sirine), dan
- Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus/rahasia.
Lebih lanjut dijelaskan Kasat lantas Polres Kupang bahwa Selain operasi di tempat, kami juga melaksanakan patroli, pengamanan dan pengaturan di semua titik kemacetan, Titik pelanggaran dan titik rawan Kecelakaan.
“Memberikan Teguran, Himbauan dan edukasi kepada pengguna jalan yang tidak mematuhi atau tidak sesuai dengan aturan lalu lintas.
Melakukan rekayasa jalur Lalu Lintas jika keadaan situasional seperti adanya luapan air, banjir dan pohon tambang yang menghambat alur lalulintas,”pungkas Iptu Arini.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.