Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kabar Gembira! Pemerintah Naikkan Tunjangan Sertifikasi dan Profesi Guru, Ini Besarannya

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Kabar Gembira! Pemerintah Naikkan Tunjangan Sertifikasi dan Profesi Guru, Ini Besarannya.
Foto. Kabar Gembira! Pemerintah Naikkan Tunjangan Sertifikasi dan Profesi Guru, Ini Besarannya.

KupangBerita.com, — Kabar gembira bagi para guru, karena Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tunjangan sertifikasi dan  Profesi guru pada tahun 2024.

Pemerintah serius  menunjukkan komitmennya untuk terus memperbaiki sistem pendidikan di Indonesia, dengan memberikan penghargaan dan izin yang pantas bagi para guru yang melakukan konservasi tinggi.

Untuk diketahui, tunjangan sertifikasi guru adalah pembayaran yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat sebagai pengakuan atas keterampilan dan prestasi profesionalnya.

Sementara Kenaikan ini berlaku untuk semua guru bersertifikasi, baik yang berstatus ASN, PPPK, maupun non-PNS.

Baca Juga:  Dampak Gempa M6,2 di Kabupaten Garut, Bangunan Rusak Terus Bertambah

Pemerintah menaikan sertifikasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, motivasi, dan kualitas guru dalam melaksanakan tugas pendidikan.

Berikut besaran tunjangan profesi guru yang akan diceritakan  pada bulan April 2024, berdasarkan PP No 5 Tahun 2024. Berikut daftarnya:

Golongan III dengan masa kerja 1 sampai 32 tahun
– Golongan  IIIa Rp8.357.100 – RP13.725.200

– Golongan  IIIb Rp8.710.800 – Rp14.306.400

– Golongan IIIc Rp9.079.200 – Rp14.911.500

–Golongan IIId Rp9.463.200 – Rp15.543.100.


Powered By NusaCloudHost