Oelamasi, KupangBerita.com, — Selama masa kampanye Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kupang telah menerima dan mendapat aduan pelanggaran Pemilu. Namun, sejauh ini aduan tersebut lebih banyak belum memenuhi syarat adanya pelanggaran.
Bawaslu Kabupaten Kupang juga telah melimpahkan 2 kasus pidana pelanggaran pemilu yakni adanya money politik dan perusakan APK di Kecamatan Kupang Tengah.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan data Informasi Bawaslu Kabupaten Kupang, Adam H. Bao, Senin (19/2) yang ditemui media di ruang kerjanya mengungkapkan, dugaan tindak pidana pemilu sepanjang tahun 2023 hingga 2024, Bawaslu Kabupaten Kupang telah menangani lima laporan dan juga temuan dugaan pelanggaran Pemilu.
Disebutkan Adam H. Bao, pertama terjadi di Sekretariat DPC Partai Gerindra Kabupaten Kupang, dimana Alat Peraga Kampanye (APK) ketua DPD Partai Gerindra NTT dibakar bersama bendera merah putih.
“Kasus ini, kami tidak bisa tindak lanjuti karena sampai dengan saat ini pelapor tidak bisa membuktikan siapa pelakunya.
Identitas terlapor tidak bisa dibuktikan sampai dengan masa berakhirnya perbaikan laporan. Sehingga tidak bisa kami tindak lanjuti,”jelasnya.
Kemudian Bawaslu, menerima laporan berkaitan dengan dugaan perusakan APK di Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah.
Bawaslu hentikan laporan ini pada tahap pembahasan dua karena tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Dihentikannya laporan ini karena terhadap terlapor tidak diketahui identitasnya dan dengan alat apa dia merusak APK tersebut dan kejadian kapan dilakukan.
“Selain itu, CCTV di lokasi tersebut tidak menjangkau titik APK tersebut sehingga menjadi sulit untuk dibuktikan,”jelas Adam.
Selanjut dikatakan Adam H. Bao, Bawaslu juga menerima laporan dugaan money politik di Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.