Kedua, 1 kasus pencurian Baterai Tower Telkomsel di Oesao, Kecamatan Kupang Timur (P21).
Ketiga, 1 kasus penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang di Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah (P21).
Keempat, 1 Kasus pemerasan yang dilakukan oleh HD di Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur (P21).
“Dalam tahapan penyelesaian penaganan perkara kendala yang selalu dihadapi oleh penyidik antara lain saksi dan pelaku tidak koperatif dan korban, saksi maupun pelaku tidak menghadap setelah dipanggil,”jelas Kapolres.
Lebih lanjut diungkap Kapolres Anak Agung, bahwa saat ini kami sementara lakukan opersi Mantap Brata dalam tahapan kampanye.
Personil yang kami libatkan sebanyak 192 personil dan operasi ini akan terus berlanjut tahun 2024 hingga masa tenang.
“Selain opersi Mantap Brata, kami juga melakukan operasi turangga 2023 yaitu pengamanan Nataru.
Terkait pelibatan personil untuk pengamanan gereja sebanyak 774 gereja, kami turunkan personil sebanyak 352 personil,” katanya.
“Pengamanan sampai dengan saat ini masih sedang berlangsung dan kami berharap masyarakat tetap tenang dan nyaman dalam melaksanakan ibadah di gereja.
Terkait informasi yang beredar dimasyarakat yang belum dapat dipastikan kebenarannya, mohon disampaikan kepada kami sehingga kami bisa melakukan pengecekan.
Kami juga sampaikan kepada masyarakat dalam perayaan penyambutan tahun baru agar selalu berhati-hati dalam pengendara dan jangan melangkah hal-hal yang melanggar hukum,”tambah Kapolres.
Ditegaskan Kapolres Kupang terkait pengamanan di Jalan Timor Raya khusus di wilayah Kupang Timur dan Kupang Tengah tidak ada penutupan jalan secara total.
“Jalan tetap dibuka. Namun kami ketat menyortir mobil dan sepeda motor yang melakukan konvoi atau arak-arakan baik dari arah kabupaten Kupang maupun sebaliknya,”tegasnya.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.