Kota Kupang, Kupangberita.com, — Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kupang, A.D.E. Manafe, mengatakan masih cukup besar pemilih pemula di Kota Kupang terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena belum memiliki kartu identitas penduduk (KTP).
Hal tersebut di katakan Pj. Sekda Kota Kupang saat membuka Rapat Kerja (Raker) Pemerintah Kota Kupang bersama camat dan lurah, Kamis (26/10) di Aula Kolbano, Hotel Sotis.
Ia meminta kepada camat dan lurah untuk lakukan persiapan menyambut pemilu dan pemilukada serentak tahun 2024.
Dijelaskan Manafe bawah dalam pertemuan antara Pj. Wali Kota dengan KPUD Kota Kupang belum lama ini, diketahui bahwa masih cukup besar pemilih pemula di Kota Kupang yang terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena belum memiliki kartu identitas penduduk (KTP).
“Camat dan lurah dimohon untuk menyampaikan kepada masyarakat terutama orang muda yang sebelum tanggal 14 Februari 2024 berusia 17 tahun, agar segera melakukan perekaman KTP supaya dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilu mendatang,”ujarnya.
Pj. Sekda juga meminta agar pelayanan administrasi di kantor camat dan kantor lurah dapat dilakukan secara baik.
“Lakukan layanan secara tertib, teratur, transparan, serta bebas dari pungutan liar terutama kepengurusan dokumen-dokumen kepemilikan tanah,” Kata Manafe.
Pj. Sekda juga meminta kepada seluruh jajaran dalam Pemerintah Kota Kupang berkoordinasi semua pihak baik pihak pemerintah, swasta maupun masyarakat.
Dalam pelaksanaan tugas para camat dan lurah diminta untuk selalu membangun koordinasi dan komunikasi dengan lembaga sosial masyarakat seperti LPM, PKK, RT, RW, posyandu dan lembaga adat sebagai aset kelurahan yang harus diberdayakan secara proposional agar dapat berperan optimal dalam mendukung sektor pembangunan dan mendorong dinamika sosial kemasyarakatan secara positif.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.