Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

GARAMIN NTT Gelar Workshop Praktik Baik Dalam Penyusun Perdes Inklusi di Kabupaten Kupang

Avatar photo
Foto. GARAMIN NTT Gelar Workshop Praktik Baik Dalam Penyusun Perdes Inklusi di Kabupaten Kupang.
Foto. GARAMIN NTT Gelar Workshop Praktik Baik Dalam Penyusun Perdes Inklusi di Kabupaten Kupang.

Kota Kupang, Kupangberita.com, – Gerakan Advokasi Transformasi Disabilitas untuk Inklusi (GARAMIN) NTT, menggelar workshop dalam rangka mendorong Perencanaan Pembangunan Desa berperspektif GEDSI melalui praktik baik dalam penyusunan Peraturan Desa (Perdes) inklusi di Kabupaten Kupang.

Kegiatan Workshop berlangsung, Selasa (26/09) di Hotel Sahid Kupang, dengan moderator, Christin Gegung, dan diikuti secara daring oleh GARAMIN NTT Kabupaten Rote Ndoa di Sasando Room New Rikcky Hotel Ba’a.

IMG 20230926 121143

Kegiatan workshop di Kupang dihadiri oleh Pemateri antara lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kupang, Charles Panie, dan tak kalah penting dua desa yang telah berhasil menerbitkan Peraturan Desa Inklusi yakni, Kepala Desa Oeletsala, Kecamatan Taebenu dan Kepala Desa Oben Kecamatan Nekamese.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kupang, Charles Panie, dalam pemaparan materinya mengatakan, Penyusun Peraturan Desa Penyelengaraan Desa Inklusi ini tergantung dari para penyelenggara pemerintah desa mau melakukan atau tidak.

Menurut Charles, penyusunan Perdes inklusi ini menyangkut pekerjaan mengurus sesama umat manusia dalam rangka memenuhi hak dan kebutuhannya bagi kelompok disabilitas dan kaum marjinal lainnya.

“Proficiat untuk Desa Oeletsala dan Desa Oben yang sudah berhasil mencetuskan Perdes Inklusi.

Hal ini membuktikan bahwa penyelenggaraan pemerintah di dua desa ini sudah berpikir bagaimana mengurus manusia seutuhnya tampa tanpa ada mengkotak – kotakan,”kata Panei.

Baca Juga:  Percepat Reforma Agraria, BPN Kabupaten Kupang Perkuat Sinergi Penataan Aset dan Pemberdayaan

Lebih lanjut Kepala Desa Oben yang diwakili oleh Sekretaris Desa, Albert Neno mengisahkan bahwa cikal bakal hingga berhasil menyusun Perdes Inklusi ini difasilitasi oleh GARAMIN NTT.

Sesungguhnya Desa Inklusi yang diinginkan oleh pihak GARAMIN adalah desa yang mampu menerima keberagaman termasuk kaum marjinal, disabilitas dan difabel.

“Sesungguhnya Penyelenggaraan Desa Inklusi ini, memberi ruang kepada kaum marjinal, disabilitas dan difabel dapat dilibatkan dalam proses perencanaan pembangunan di desa tanpa mengabaikan hak dan kebutuhan mereka,”ungkap Albert Neno.

Dikatakan Albert Neno, bahwa selama ini banyak anggapan masyarakat terhadap kelompok disabilitas dan difabel tidak bisa berbuat apa-apa.

“Pemahaman seperti ini, perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar pemahaman miring tersebut bisa berubah kearah positif.

Sehingga kelompok disabilitas dan difabel ini dapat berkontribusi secara baik dalam proses perencanaan pembagunan,”jelas Neno.

Diakui Albert Neno, bahwa sebelumnya Desa Oben ini hampir sama dengan desa-desa lain di yang belum ada perhatian prioritas terhadap kelompok disabilitas dan difabel dari pemerintah desa, bahkan hingga bantuan pemberdayaan yang diberikan kepada mereka.

“Memang selama ini ada bantuan yang diberikan. Tetapi, bantuan berupa belas kasihan yang bentuk habis terpakai atau konsumtif hingga perhatian berupa fasilitas seperti bidang miring belum di lakukan.

Baca Juga:  KPUD Kabupaten Kupang Gelar Sosialisasi Tahapan Pilkada dan Penetapan Kursi DPRD Tahun 2024

Namun, seiring perjalanannya waktu dengan ada pendampingan dari pihak GARAMIN pola perencanaan pembagunan di desa sudah melibatkan kelompok disabilitas dan difabel.

Animo kelompok ini sangat luar biasa saat dilibatkan dalam tahapan proses perencanaan pembagunan di desa,”jelas Neno.

Disampaikan Albert, tantangan yang dihadapi dalam proses penyusunan Perdes Inklusi cukup rumit dan diperhadapkan dengan berbagai dinamika.

Tantangan tersebut disebut Albert yakni, minimnya pemahaman, faktor pendidikan.

“Akan tetapi, dengan niat yang baik pada akhirnya Perdes inklusi desa Oben berhasil di buat dan saat ini dalam tahap finalisasi di bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kupang,”kata Albert.

Lebih lanjut, Oeletsala, In Bilaut dalam materinya mengatakan, Peraturan Desa Inklusi ini lahir dari kegelisahan dan kebutuhan Kelompok Difabel Desa (KDD) dan masyarakat desa Oeletsala sejak September 2022.

“Memang selama ini kelompok marginal belum diberikan kesempatan untuk ikut berpartisipasi dalam proses perencanaan pembagunan di desa.

Dilain sisi, kelompok disabilitas dan difabel sangat sulit mendapatkan akses informasi atau ruang untuk menyampaikan aspirasi,”ungkap Bilaut.


Powered By NusaCloudHost