Oelamasi, Kupangberita.com,— Guna memberikan pamaham atau edukasi terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kepada masyarakat, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang melakukan dialog interaktif yang dilakukan melalui siaran Radio Suara Kabupaten Kupang (RSKK), Jumat (22/09) pagi di Desa Sillu, Kecamatan Fatuleu.
Siaran Radio Dialog Interaktif “Jaksa Menyapa” Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dengan tema Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Menghadirkan narasumber Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, I Wayan Agus Wilayana, S.H., M.H., dan Jaksa Fungsional Pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Rizky Chaniago, S.H yang didampingi oleh Kasubsi A pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Andres Syaputra, S.H., Analis Penuntutan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Kadek Ayu Kartika Dewi, S.H.
Kegiatan Jaksa Menyapa tersebut dipandu oleh Kepala LPPL RSKK Kabupaten Kupang, Maria Dorsila Sau, S.H dan Ina Masneno Malo sebagai Penyiar Radio.
“Kegiatan Jaksa Menyapa kali ini dengan Tema ‘Tindak Pidana Perdagangan Orang, ini sengaja diangkat melihat dari banyaknya korban meninggal dunia dari para Pekerja Imigran (PMI) yang berasal dari NTT.
Hampir 95% merupakan pekerja dengan jalur ilegal atau tidak sesuai prosedur, hal ini terjadi akibat ketidak pemahaman dari Pekerja.
Melalui kegiatan Jaksa Menyapa, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang bertujuan memberikan pemahaman tentang apa itu Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO), modus-modus perdagangan orang, serta bahayanya menjadi pekerja migran Indonesia yang illegal, karena hak-hak hukum dari pekerja akan sulit diperjuangkan secara hukum,”jelas Wayan Agus Wilayana.
I Wayan Agus Wilayana mengatakan, tindak pidana perdagangan orang merupakan salah satu tindak pidana yang sudah tua yang dulu di kenal dengan perbudakan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.