Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Jaksa Menyapa, Kejari Kabupaten Kupang Beri Edukasi TPPO Kepada Masyarakat Lewat RSKK

Avatar photo
Foto. Jaksa Menyapa, Kejari Kabupaten Kupang Beri Edukasi TPPO Kepada Masyarakat Lewat RSKK.
Foto. Jaksa Menyapa, Kejari Kabupaten Kupang Beri Edukasi TPPO Kepada Masyarakat Lewat RSKK.

Oelamasi, Kupangberita.com,— Guna memberikan pamaham atau edukasi terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO ) Kepada masyarakat, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang melakukan dialog interaktif yang dilakukan melalui siaran Radio Suara Kabupaten Kupang (RSKK), Jumat (22/09) pagi di Desa Sillu, Kecamatan Fatuleu.

Siaran Radio Dialog Interaktif “Jaksa Menyapa” Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dengan tema Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!
Baca Juga:  Kapolres Kupang Apresiasi Kinerja Personel, Pengamanan Natal 2025 Berjalan Aman dan Kondusif

Menghadirkan narasumber Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, I Wayan Agus Wilayana, S.H., M.H., dan Jaksa Fungsional Pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Rizky Chaniago, S.H yang didampingi oleh Kasubsi A pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Andres Syaputra, S.H., Analis Penuntutan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Kadek Ayu Kartika Dewi, S.H.

Kegiatan Jaksa Menyapa tersebut dipandu oleh Kepala LPPL RSKK Kabupaten Kupang, Maria Dorsila Sau, S.H dan Ina Masneno Malo sebagai Penyiar Radio.

“Kegiatan Jaksa Menyapa kali ini dengan Tema ‘Tindak Pidana Perdagangan Orang, ini sengaja diangkat melihat dari banyaknya korban meninggal dunia dari para Pekerja Imigran (PMI) yang berasal dari NTT.

Baca Juga:  Sejarah Baru di Penghujung 2025: Bupati Kupang Lantik Kakak Beradik dan Pasutri Alumni STPDN Jadi Camat

Hampir 95% merupakan pekerja dengan jalur ilegal atau tidak sesuai prosedur, hal ini terjadi akibat ketidak pemahaman dari Pekerja.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost