Masih banyak pemahaman orang yang salah kaprah, karena kata gender itu dilihat sebagai perbedaan jenis kelamin.
Pada Closing statementnya, Dr. Detji Nuban menghimbau kepada sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kupang yang hadir agar sejalan dengan eksekutif dalam merencanakan dan mengalokasi anggaran bagi kelompok rentan.
Lebih lanjut Ketua Organisasi Perkumpulan Tuna Daksa Kristiani (PERSANI) NTT, Serafina Bete, pada kesempatan tersebut
membagi pengalaman dari sisi penyandang Disabilitas.
Sarafani, menekankan pemakaian istilah disabilitas bagi orang dengan kemampuan dan kebutuhan khusus dan tidak boleh menggunakan kata “cacat”.
Kepada sejumlah anggota DPRD dan pimpinan OPD Serafina Bete, menyampaikan harapan dari kaum Disabilitas agar perlu adanya kebijakan atau regulasi di tingkat Kabupaten Kupang sehingga para penyandang disabilitas dapat diperdayakan sama seperti kelompok non-disabilitas dan tidak dibiarkan menjadi objek belas kasihan.
Di akhir presentasinya, ia seolah mengetuk nurani para peserta yang hadir di ruang loka karya saat dengan narasi, “Selamat datang di dunia disabilitas, bila mata bapak/ibu sekarang sudah harus memakai kaca mata, dan selamat datang di dunia disabilitas jika lutut dan pinggang bapak/ibu sudah mulai terasa sakit ketika naik tangga,”ungkap Serafina Bete.
Pada kesempatan tersebut Ketua Komisi III, Dessy Ballo-Foeh, mengatakan bahwa akan memberi perhatian dan alokasi anggaran bagi kelompok rentan pada APBD Tahun 2024 dengan catatan OPD patut melengkapi RKA dengan data yang valid.
Sementara itu, Ketua Bapemperda, Alberth Lololau, memberikan merespons UDN untuk mendukung rencana pembuatan perda inisiatif yang dapat mengakomodir kebutuhan kelompok rentan di Kabupaten Kupang.
Selain itu, Yosef Lede, Anggota DPRD Kabupaten Kupang mengungkapkan saat ini dirinya sedang memberikan perhatian khusus bagi kaum disabilitas dengan cara menempatkan Pokirnya di Dinas Sosial yakni, pengadaan kursi rod, tongkat pemandu dan kruck.
Lokakarya diakhir dengan
berbagi pengalaman serta membuka wawasan peserta untuk dapat mendukung pemenuhan hak kelompok inklusi sesuai dengan tupoksi masing-masing.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.