Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Konflik Jeriko Vs Welly Dimoe Djami Kembali Memanas di Tahun Politik

Avatar photo
Foto. Konflik Jeriko Vs Welly Dimoe Djami Kembali Memanas di Tahun Politik.
Foto. Konflik Jeriko Vs Welly Dimoe Djami Kembali Memanas di Tahun Politik.

Kota Kupang, Kupangberita.com, — Konflik antara Jerfri Riwu Kore Vs Welly Dimu Djami yang  terjadi pada 8 tahun lalu kembali memanas dengan adanya saling lapor di Pihak Kepolisian.

Tampak pada hari Seni (11/09), Dr. Jefri Riwu Kore resmi memenuhi panggilan penyidik Polda NTT. Dalam kesempatan tersebut ia di tampak dampingi oleh sejumlah Relawan Teman Jeriko.

Mantan anggota DPR RI dua periode ini mendatangi Mapolda NTT atas laporan Dugaan Sumpah Palsu yang di laporkan Welly Dimoe Djami, sosok yang akrab disapa Jeriko ini tiba di Mapolda NTT Pukul 09:00, ia hanya di periksa 15 menit oleh penyidik.

Setelah keluar dari ruang penyidik, Jeriko langsung meninggalkan Mapolda NTT, sementara Teman Jeriko masih berada di Mapolda NTT guna melaporkan dugaan Tindak pidana korupsi beasiswa PIP milik 19 orang siswa SMA Sinar Pancasila.

Usai melaporkan kasus tersebut, Ketua Relawan Teman Jeriko, Yan Piter Lilo, menyampaikan keterangannya terkait kronologis dugaan laporan sumpah palsu terhadap terlapor Jefri Riwu Kore yang di laporkan Welly Dimoe Djami, ke Polda NTT.

Yan menyampaikan bahwa hal ini penting disampaikan agar masyarakat tahu jelas kronologi yang tepat tentang persoalan tersebut, karena di berbagai media maupun melalui laman media sosialnya, Welly Dimoe Djami selalu memposisikan diri dizolimi dalam persoalan tersebut, padahal faktanya tidak demikian.

Baca Juga:  Terima Sertifikat dari Menteri AHY, Warga Eks Timor Timur Ucapkan Terima Kasih, Ini Wujud Kesetiaan kepada NKRI

Mantan Pengurus Pusat GMKI ini menyampaikan kronologi lengkap, awal mula Welly Dimoe Djami di laporkan dan di vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang.

Awal kasus tersebut terjadi ketika Pemilu Legislatif tahun 2014 yang lalu, saat itu Dr. Jefri Riwu Kore menang dan setelah itu Welly Dimoe Djami langsung melaporkannya dengan dugaan penipuan dengan menyalurkan beasiswa.

“Berbagai laporan ia lakukan waktu itu, mulai dari melaporkan Bapak Jefri Riwu Kore ke berbagai Aparat Penegak Hukum baik di Kupang maupun Jakarta,” ungkap Yan.

Selain itu, Welly juga melaporkan dugaan penipuan yang katanya dilakukan Jefri Riwu Kore dengan janji untuk memperjuangkan beasiswa untuk siswa sekolah SMA Sinar Pancasila Kupang.

“Welly melaporkan dugaan penipuan ini ke Dewan Kehormatan DPR RI, ia juga melaporkan Bapak Jefri Riwu Kore ke Bawaslu Propinsi NTT.

Bukan hanya melaporkan di berbagai aparat penegak hukum dan pihak terkait, Welly juga terus melakukan Konprensi Pers yang mengatakan bahwa Jefri Riwu Kore melakukan penipuan lewat beasiswa,”beber Yan.

Baca Juga:  Pemerintah Kabupaten Kupang Gelar Kegiatan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah

Atas banyaknya laporan tersebut, kemudian Jefri Riwu Kore, melaporkan kembali Welly Dimoe Djami karena laporan yang ia lakukan tidak terbukti, lalu saat sidang dengan Kementerian Pendidikan, Jefri Riwu Kore menanyakan mengapa kementerian tidak memberikan Beasiswa ke Sekolah Sinar Pancasila Kupang walaupun hak untuk memberikan atau tidak memberikan adalah hak kementerian.

Setelah di cek oleh kementerian ternyata sekolah Sinar Pancasila juga diberikan Beasiswa dan ternyata semua beasiswa tersebut telah diambil oleh Welly Dimoe Djami dengan cara melakukan pemalsuan tanda tangan semua siswa yang mendapatkan beasiswa di sekolah tersebut.

“Atas dasar tanda tangan palsu untuk mengambil beasiswa milik siswa inilah kemudian Jeriko melaporkan Welly Dimoe Djami, selanjutnya ia disidangkan dan akhirnya masuk penjara,” jelas Yan.

Dijelaskan Yan bahwa, Jeriko sebagai warga negara juga melaporkan balik beberapa laporan yang dirasa kurang tepat yang dibuat oleh welly untuk merusak reputasi Pak Jeriko.


Powered By NusaCloudHost