Oleh: Agustinus Kornelis Funay., S.E., M.A.
Oelamasi, Kupangberita.com,— Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah berperan sebagai Quality Assurance yaitu menjamin bahwa suatu kegiatan dapat berjalan secara efisien, efektif dan sesuai dengan aturannya dalam mencapai tujuan organisasi.
Dalam rangka menunjang kegiatan tersebut, Peserta pelatihan kepemimpinan Nasional TK II Angkatan XI Tahun 2023 pada BKPSDM Provinsi Bali melaunching Proyek Perubahan dengan topik “Penguatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Melalui Tim Pengawasan Terpadu pada Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang,” Rabu 30/08) di GOR Komitmen Kabupaten Kupang.
“Inspektorat Kabupaten Kupang, merupakan suatu lembaga pengawas dilingkungan Pemerintah Daerah.
Inspektorat Daerah, memainkan peran yang sangat penting untuk kemajuan dan keberhasilan dalam menyelenggarakan pemerintahan di daerah.
Inspektorat daerah menjadi pilar yang mempunyai tugas sebagai pengawasan sekaligus pengawal pelaksanaan program Pemerintah Daerah yang tertata dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD),”kata Agus dalam pemaparannya.
Dijelaskan Agus, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Inspektorat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Kupang belum berjalan efektif.
“Ini disebabkan oleh independensi dari inspektorat belum nampak, kualitas dan sumber daya manusia aparatur pengawas yang belum mencukupi dan lambatnya penyelesaian laporan hasil pengawasan.
Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan yang bertugas membantu Bupati di bidang pengawasan ,”bebernya.
Menurut Agus Funay, tata kelola pemerintahan yang baik dan sosok perilaku birokrasi yang efisien dan efektif, merupakan cita-cita bersama yang harus diwujudkan Pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Dalam menghadapi era globalisasi sudah seharusnya menerapkan management strategik sebagai suatu proses pengelolaan pencapaian misi organisasi .
Tantangan dalam bidang pengawasan yang semakin kompleks sejalan dengan kemajuan teknologi informasi komunikasi yang berkembang sangat pesat dan sulit diprediksi serta harus dibarengi dengan upaya sistematis, strategis dan konseptual guna menjawab tantangan yang mendunia,”ungkapnya.
Dilanjukan Agus, rencana Strategi Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang ini, mengacu pada tupoksi dan sesuai dengan perubahan paradigma dimana peran Inspektorat Daerah yang dulunya suka mencari cari kesalahan kini inspektorat harus berperan sebagai konsultan artinya pemberi solusi,
Rencana proyek perubahan ini dibuat sebagai pedoman Pelaksanaan Kegiatan pengawasan bagi aparat Inspektorat Daerah yang secara fungsional melaksanakan tugas guna mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Ia menyebutkan bahwa penyelenggaraan pengawasan inspektorat daerah kabupaten kupang belum optimal di sebabkan karena belum tersedianya sejumlah instrumen pengawasan bagi auditor dan P2UPD yang harus dituangkan dalam Pedoman tata cara pengawasan yang selanjutnya ditetapkan dengan peraturan kepala daerah sehingga menjadi acua bagi Auditor dan P2UPD (Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintah Daerah) dalam pelaksanaan Tugas pokok dan fungsi.
“Menurut Agus” dalam proyek perubahan ini instrumen yang di buat lebih focus pada instrumen pemeriksaan pengelolaan keuangan dan Aset, instrumen pemeriksaan kepegawaian dan instrumen pemeriksaan pengadaan barang dan jasa sehingga dapat digunakan untuk penguatan kapasitas SDM pengawasan
Disampaikan Agus, salah satu masalah utama adalah keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh inspektorat daerah yaitu; Sumber daya manusia, anggaran, dan sarana pendukung yang terbatas.
Kurangnya jumlah dan kualitas auditor yang tersedia menyebabkan banyaknya wilayah atau unit kerja yang tidak dapat dipantau secara intensif.
“Selain itu, anggaran yang terbatas juga membatasi kemampuan inspektorat dalam melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap berbagai kegiatan dan program pemerintah daerah.
Hal ini dapat mengurangi efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh inspektorat daerah.
Oleh sebab itu, perlu dipersiapkan berbagai instrument sebelum melakukan pengawasan sehingga tidak memperlambat proses pelaporan.
Secara keseluruhan, penguatan pengawasan pada inspektorat daerah merupakan upaya yang penting dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintah daerah.
Masalah seperti keterbatasan sumber daya, kurangnya independensi, dan kurangnya koordinasi perlu diatasi agar inspektorat daerah dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan lebih efektif,”bebernya.
Menurut Agus, untuk mengatasi berbagai persoalan yang ada perlu adanya koordinasi dan Tim pengawas terpadu di lingkup pemerintah Daerah Kabupaten Kupang.
Tim pengawasan terpadu Inspektorat Daerah memiliki tugas dan fungsi dalam membantu pemerintah daerah mengawasi dan memastikan pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan daerah berjalan dengan baik.
Dalam hal ini, membantu Bupati kupang dalam melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah.
“Tim pengawasan terpadu, berperan sebagai konsultan, memberi saran dan rekomendasi kepada pemerintah daerah dalam menjalankan tugasnya.
Penguatan aparat pengawasan pemerintah salah satu cara kerja Tim Pengawasan Terpadu Inspektorat Daerah adalah dengan melakukan penguatan untuk meningkatkan peran dan kinerja Inspektorat Daerah dalam menjalankan tugasnya,”jelas Agus.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.