Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Realisasi Pekerjaan Jalan Perkerasan di Kelurahan Oenesu Tidak Capai Target, LPM Angkat Bicara

Avatar photo
Realisasi Jalan Perkerasan di Kelurahan Oenesu Tidak Capai Target, LPM Angkat Bicara
Realisasi Jalan Perkerasan di Kelurahan Oenesu Tidak Capai Target, LPM Angkat Bicara

Batakte, Kupangberita.com, —  Sesuai hasil rapat evaluasi infrastruktur pembangunan di Kelurahan Oenesu, Kecamatan Kupang Barat,  Kabupaten Kupang, terungkap realisasi pekerjaan jalan perkerasan di wilayah RT.05 RW.03 Nait, tidak capai target.

Ruas pekerjaan rencana awalnya 547 meter. Namun, realisasi pekerjaan hanya mencapai 480 meter, kejanggalan inilah membuat ketua LPM dan tokoh masyarakat Oenesu angkat bicara.

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)  Kelurahan Oenesu, Bertholens Timuli mengungkapkan, realisasi pekerjaan tersebut tidak capai target, karena semua alur pendanaan diatur oleh camat.

“Di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) tercatat ruas jalan tersebut 547 meter, dengan alokasi sebesar Rp246 juta rupiah yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Kupang Tahun 2022, hanya mencapai 480 meter.

Permasalahan ini terjadi karena, Bapak camat yang kelola dana sendiri,” kata Bertholens, Selasa (01/08) di Kelurahan Oenesu.

Dirinya pertanyakan dana tersebut diperuntukan untuk kelurahan. Tetapi, anehnya camat yang kelola sendiri.

“Mulai dari pembelian, pembayaran sampai dengan pelaporan bapak camat buat sendiri tanpa melibatkan pihak kelurahan dan LPM.

Awalnya kami dilibatkan dalam penyusunan rencana hingga pembentukan panitia pemeliharaan. Namun, dalam pelaksanan kami tidak dilibatkan,” bebernya.

Senada disampaikan tokoh masyarakat Kelurahan Oenesu, Obet Bangkole bahwa awalnya dilibatkan dalam perencanaan tetapi sampai pada pelaksanaan tidak dilibatkan.

Baca Juga:  Hasil Pilkada 2024: Christian Widodo dan Serena Francis Raih Suara Terbanyak di Kota Kupang

“Semua pembelanjaan dan pelaporan dibuat sendiri oleh Bapak Camat Kupang Barat , Yusak Ulin.

Nama kami dimasukan sebagai panitia pemeliharaan untuk apa? Persoalan ini kami akan laporkan kepada pihak penegak hukum,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan kegiatan pekerjaan fisik satu unit sumur bor  di RT 04 RW 02 tahun anggaran 2023, terancam gagal.

Hal ini terjadi karena bapak camat tidak pernah komunikasi dengan kami selaku pemanfaat.

“Kemarin saya batalkan proses pekerjaan tersebut. Selain tidak ada kordinasi lokasi tersebut tidak ada sumber air,”pungkasnya.

Di tempat terpisah Camat Kupang Kupang Barat, Yusak Ulin mengatakan bawah sejak tahun 2021 hingga saat ini Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kelurahan sudah beralih ke Kecamatan.

“Dalam pelaksanaan di lapangan Camat tidak kerja sendiri. Kami libatkan lurah dan masyarakat setempat.

Dana kelurahan itu terdapat alokasi kegiatan fisik dan pemberdayaan. Di dalam perencanaan hingga pelaksanaan lurah dan masyarakat dilibatkan.

Terkait laporan bawah camat kerja sendiri itu tidak benar,” kata Yusak Ulin.

Diakui Yusak Ulin, terkait laporan pertanggung jawaban hasil pekerjaan dibuat oleh kecamatan karena DPA ada di kecamatan.

“Dalam DPA, camat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sehingga segalah bentuk laporan pertanggung jawaban keuangan di buat oleh kecamatan,” jelas Ulin.

Baca Juga:  Capaian Dinas Kesehatan Kota Kupang Tahun 2024 Dalam Menjaga Kesehatan Masyarakat

“Sementara pekerjaan jalan perkerasan di RT 05 RW 03 Nait. Yang di polemik oleh sejumlah masyarakat itu tidak benar.

Pekerjaan tersebut sudah selesai dikerjakan sesuai volume dan sudah digunakan. Tetapi jadi polemik karena ada oknum yang tidak puas.

Memang dulunya DPA dikelolah oleh pihak kelurahan. Namun, aturan mengamanatkan saat ini DPA di kelola oleh camat.

Hal inilah yang menjadi ketidak kepuasan dari sekelompok masyarakat. Sementara terkait pekerjaan sumur bor tahun 2023 saat ini dalam proses survei lokasi,” tambahnya.

Sementara itu Lurah Oenesu , Jhon Bureni mengatakan proses pekerjaan perkerasan jalan di RT 05 RW 03 Nait diawali melalui musyawarah bersama.

“Di dalam RAB saya selaku lurah membubuhkan tantangan dalam RAB. Namun, dalam pelaksanaan pembelajaran semuanya di kelola kecamatan sebagai KPA.

Memang ada pertanyaan dari masyarakat kepada saya bahwa ini dana kelurahan tapi dikelolah oleh kecamatan.

Hal tersebut saya sudah sampaikan ke kecamatan dan dari kecamatan sampaikan bahwa sesuai aturan seperti itu,” jelas Jhon.

Diakui Jhon, DPA tahun 2023 sudah ada di kelurahan dan pada bulan Juni lalu pihak kecamatan baru memberi uang sebesar Rp2 juta 500 ribu rupiah diperuntukan untuk biaya rapat.***


Powered By NusaCloudHost