Babau, Kupangberita.com,– Sebuah kejadian yang mengejutkan terjadi di Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, saat seorang pria paruh baya melakukan rudapaksa terhadap anak dibawah umur.
ML (68) pria paruh baya asal Kabupaten Kupang diduga telah melakukan rudapaksa terhadap MJN (12) akhirnya ditangkap Polisi.
Hingga kini ML masih dalam pemeriksaan Satreskrim unit PPA Polres Kupang. Dalam pemeriksaan ML belum mengakui perbuatannya.
Kasus rudapaksa anak dibawah umur dilaporkan EN (orang tua korban) melalui SPKT Polres Kupang, Sabtu (22/07).
Hingga kini penyidik masih melakukan pedalaman untuk mengumpulkan bukti yang cukup menjerat terduga pelaku.
Kapolres Kupang, melalui Kasat Reskrim IPTU Elpidus Kono Feka, S. Sos, Senin (31/07) membenarkan adanya laporan dugaan persetubuhan anak bawah umur. Namun, masih tetap menunggu bukti yang cukup guna menjerat pelaku.
“Terduga pelaku belum mengakui perbuatannya dan sesuai keterangan pelaku bahwa melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.
Terduga pelaku saksi kami sudah melakukan BAP namun bukti pendukung belum cukup.
Penyidik ​​Satreskrim Unit PPA sangat berhati-hati melakukan upaya hukum terhadap pelaku. Karena para saksi tidak ada yang mengetahui secara langsung kejadian tersebut.
Namun, optimis dalam waktu dekat akan mengantongi bukti sehingga terduga pelaku bisa ditahan,” kata Elpidus.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.