Kota Kupang, Kupangberita.com, — Dalam rangka memahami konteks bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap remaja, Unicef mengelar pelatihan bagi 70 remaja di Kota Kupang, Jumat (14/07) di Aula rumah jabatan Wali Kota Kupang.
Pelatihan berlangsung selama dua hari terhitung, Kamis 13 – 14 Juli 2023 untuk gelombang pertama.
Peserta pelatihan gelombang pertama dari kelurahan Kuanino 15 orang dan kelurahan manutapen 15 orang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelatihan kedua akan berlangsung Senin, 17 -18 Juli 2023 dan peserta dari kelurahan Liliba 15 orang, Kelurahan Tode Kisar 15 orang dan LPKA Kelas 1 Kupang 10 orang.
Partnership Officer Child Rights and Business Spesialis UNICEF Indonesia, Lukita Setiyarso menjelaskan kiprah Unicef mengasuh hak anak ke dunia usah sejak tahun 2012 di Indonesia.
“Pelatihan ini, kita memperkenalkan 10 prinsip hak anak dan dalam dunia usaha. Sehingga diharapkan dunia usaha bisa menghormati pemenuhan hak anak secara global,”ungkapnya.
Dijelaskan Lukita, amanat UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pasal 1 ada revisi tambahan.
Disebutkan pada pasal 1, setiap orang adalah orang perseorangan dan korporasi.
Jadi, korporasi diakui sebagai bagian dari orang atau perseorang yang harus ikut berupaya menghormati hak anak di Indonesia.
“Penghormatan tersebut pada pasal 72, mulai dari mengintegrasi hak anak atau memiliki kebijakan yang berperspektif pada anak.
Dari sesi regulasi telah mengatur tentang penghormatan hak anak. Lalu untuk membuat prodak dan jasa, harus aman bagi anak – anak.
Halaman : 1 2 Selanjutnya