Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Wujudkan Kedaulatan Pangan Distan Kabupaten Kupang, Gelar FGD LP2B

Avatar photo
Foto. Wujudkan Kedaulatan Pangan Distan Kabupaten Kupang, Gelar FGD LP2B.

Kupangberita.com, — Dalam rangka mewujudkan kemandirian dan kedaulatan pangan serta kehidupan yang layak bagi kemanusian. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kupang mengandeng Fakultas Pertanian Universitas Nusa Cendana mengelar Focus Group Discusion (FGD) terkait Kajian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Kamis (06/07) di Aula Kantor Bupati Kupang.

Kegiatan dihadiri, Plh Sekretaris Daerah, Mesak Elfeto, Kadis Pertanian, Amin Juariah, para Kordinator PPL, Camat dan lurah.

Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mesak Elfeto saat membuka kegiatan mengatakan, sektor pertanian di Kabupaten Kupang masih menjadi prioritas dalam pembagunan.

Baca Juga:  Jadi Agen Laku Pandai, 2 Nasabah Ungkap Fakta Pelayanan di Bank NTT

“Melalui revolusi 5P, diharapkan kegiatan ini meningkatkan produk dan juga mengurangi laju alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Kupang.

Adanya perlindungan terhadap lahan – lahan eksisting kita berharap adanya kesejahteraan bagia masyarakat yang maju dan mandiri,”kata Elfeto.

Dikatakan Elfeto, Kabupaten Kupang memiliki lahan pertanian yang cukup luas dan jumlah masyarakat petani mencapai 119 ribu lebih, ini menjadi potensi dan juga tantangan dalam bidang pertanian.

“Atas dasar inilah diharapkan kegiatan ini diperoleh data baku tentang lahan – lahan eksisting di Kabupaten Kupang,”pungkasnya.

Kepala Bidang sarana, prasarana dan penyuluhan Distan Kabupaten Kupang, Martinus Ballan dalam laporan Panitia mengatakan, lahan merupakan sumber pokok dan usaha pertanian.

Baca Juga:  Sego Pecel Magetan: Kuliner Otentik yang Mencuri Perhatian di Pameran Produk Unggulan TMII

“Dengan demikian lahan tidak saja memiliki nilai ekonomis. Tetapi, memiliki nilai sosial dan rejilius.

Untuk menjamin penyediaan lahan pangan dan kelanjutan pangan pemerintah telah UU RI No.14 Tentang Perlindungan Pangan Berkelanjutan.

UU tersebut ditindak lanjut dengan penetapan PP RI No.1 Tahun 2021 tentang alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan Kepmen Pertanian No.01/Kpts/RC.210/B/01/2019 tentang pedoman fasilitas perlindungan lahan pertanian berkelanjutan,”kata Ballan dalam laporannya.


Powered By NusaCloudHost