Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Kupang Berhasil Gagalkan Pengiriman Pekerja di Bawah Umur ke Sulawesi

Avatar photo
Foto. Polres Kupang Berhasil Gagalkan Pengiriman Pekerja di Bawah Umur ke Sulawesi.
Foto. Polres Kupang Berhasil Gagalkan Pengiriman Pekerja di Bawah Umur ke Sulawesi.

Kupangberita.com, — Kepolisian Resor Kupang, melalui Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) berhasil menggagalkan pengiriman calon tenaga kerja non prosedural yang hendak diberangkatkan ke Sulawesi, Sabtu, (10/06).

SL (17), calon tenaga kerja anak di bawa umur, merupakan seorang gadis asal salah satu desa di  Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., membenarkan adanya upaya hukum yang dilakukan Satgas.

“Benar, SL dicegah Petugas Satgas TPPO Polres Kupang saat ia hendak diberangkatkan ke Sulawesi dengan menggunakan Kapal laut, ia masih anak bawa umur dan diduga dokumen-dokumennya dipalsukan” terang Kapolres Agung.

Baca Juga:  Polres Kupang Kirim 230 Calon Bintara ke Panitia Polda NTT, Ini Pesan Kapolres Kupang

” Ya, penyidik sedang dalami, kalau cukup bukti kami akan tindak tegas, ” tambahnya.

Upaya yang dilakukan Satgas TPPO ini terbilang tidak mudah karena harus melakukan pembuntutan selama beberapa hari.

Dipimpin Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka, S.Sos selaku koordinator tim tindak satgas TPPO Polres Kupang, YM selaku Perekrut lapangan (PL) di Kota Kupang akhirnya berhasil diamankan dan digelandang ke Mapolres Kupang untuk dimintai keterangannya.

Saat diamankan petugas, SL tidak sendirian. Ia bersama dengan seorang gadis lain bernama YT yang satu alamat dengan SL dan juga akan diberangkatkan menuju Sulawesi.

Baca Juga:  Polres Kupang Kirim 230 Calon Bintara ke Panitia Polda NTT, Ini Pesan Kapolres Kupang

Saat diinterogasi petugas, YM mengakui semua perbuatannya dan ia menjaring para korban melalui akun media sosial Facebook bersama kekasihnya RYNN untuk selanjutnya  para korban dikirim keluar daerah sesuai permintaan oknum-oknum tertentu dan kuat dugaan terduga pelaku adalah pemain lama yang sudah sejak lama melakukan serupa dan sedang didalami Penyidik.

Adapun kompensasi yang diterima YM adalah sebesar Rp 500 ribu rupiah per orang.( Tbnk/Kb**).


Powered By NusaCloudHost