Pemkab Kupang Targetkan Indeks Pembagunan Gender 91,82 Poin di Tahun 2024

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 11 Maret 2023 - 14:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 1 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Kupang Targetkan Indeks Pembagunan Gender  91,82  Poin di Tahun 2024.

Pemkab Kupang Targetkan Indeks Pembagunan Gender 91,82 Poin di Tahun 2024.

Kupangberita.com, — Pemerintah Kabupaten Kupang menargetkan Indeks Pembangunan Gender (IPG) mencapai 91,82 point pada akhir tahun 2024. Saat ini IPG di Kabupaten Kupang baru mencapai 88,27 di akhir tahun 2022.

Baca Juga:  Beri Kuliah Umum di Politeknik Kelautan dan Perikanan, Penjabat Wali Kota Minta Taruna Terus Belajar dan Disiplin

“Target besar tersebut, direalisasikan melalui kebijakan pembangunan yang diarahkan untuk meningkatkan pengarusutamaan gender.

Tentunya kebijakan tersebut kami laksanakan dengan dukungan Lembaga Mitra,”Kata Plt Sekda Kabupaten Kupang, Novita Foenay saat membuka Seminar memperingati Hari Perempuan Sedunia, di auditorium St.Paulus Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Jumat (10/03).

Berita Terkait

Polemik Penyegelan Puskesmas Poto Berujung Damai, Keluarga Pasien Turut Buka Segel
Polres Kupang Berhasil Sita 16 Parang Sumba dan Ratusan Liter Miras
GARAMIN, Ajak Media Dukung Pengarusutamaan GEDSI di NTT
GARAMIN NTT Gelar Workshop Praktik Baik Dalam Penyusun Perdes Inklusi di Kabupaten Kupang
Diduga Puskesmas Barate Tidak Layani Pasien Hingga Meninggal, Keluarga Segel Puskesmas
Waspadai Stunting pada Anak, Ketua TPPS Kabupaten Kupang Ingatkan Untuk Penuhi Gizi Hariannya
Info Cuaca Hari Ini 26 September 2023 di BMKG: Kota Kupang Panas 34 Derajat
Jaksa Menyapa, Kejari Kabupaten Kupang Beri Edukasi TPPO Kepada Masyarakat Lewat RSKK
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 4 Oktober 2022 - 18:46 WITA

Catatan Kritis Terhadap Refleksi Kritis 4 Tahun Victor – Joss

Senin, 19 Juli 2021 - 21:43 WITA

Idul Adha 1442, Memperkuat Esensi ‘Berkurban’ demi Kemanusiaan

Senin, 19 Februari 2018 - 22:10 WITA

Saat Bepe Kehilangan Medali Juara Piala Presiden

Berita Terbaru

Foto. GARAMIN, Ajak Media Dukung Pengarusutamaan GEDSI di NTT.

Daerah

GARAMIN, Ajak Media Dukung Pengarusutamaan GEDSI di NTT

Jumat, 29 Sep 2023 - 07:53 WITA