Kami telah meralat terkait surat himbauan tersebut, sehingga tidak membuat kegaduhan dan keresahan di Kota Kupang akibat himbauan kami,”ungkapnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Kupang mengeluarkan himbauan yang tertuang dalam surat nomor 265/DISDIKBUD.004.5/SEK/2023, tertanggal 31 Januari 2023, perihal himbauan ke pengelola Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Kepala Sekolah Dasar (SD/MI), Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs) negeri dan swasta se-kota Kupang.
Surat tersebut beredar luas di media sosial dan mendapat ragam respon dari masyarakat Kota Kupang.
Sebagian warga mendukung himbauan sebagai bentuk kewaspadaan. Tetapi di lain sisi ada juga orang tua murid/siswa yang resah dan ketakutan akan keselamatan anak mereka.
Penggunaan kalimat dalam surat himbauan tersebut dinilai memicu kepanikan dan menimbulkan pertanyaan ditengah masyarakat tentang keamanan dan keselamatan para pelajar di Kota Kupang.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.