Ia memeriksa setiap daftar hadir OPD yang dikunjungi untuk kemudian diserahkan ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu di waktu yang sama, Sekretaris Daerah Kota Kupang Fahrensy Priestly Funay,SE.,M.Si juga melakukan sidak di sejumlah kantor.
Dalam sidak kali ini, Sekda didampingi oleh Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Alan Y. Girsang,SH.,MH serta sejumlah petugas dari BKPPD.
Sidak dimulai dari Dinas Penanaman Modal Dan Perijinan Terpadu Satu Pintu di Jalan Timor Raya Kelurahan Pasir Panjang, dilanjutkan ke Dinas Komunikasi Dan Informatika, Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi yang berada di Jalan Veteran serta Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Kupang dan selanjutnya pada Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang.
Sekda menjelaskan sidak ke sejumlah OPD yang dilaksanakan di awal tahun 2023 untuk mengecek kedisiplinan dan kesiapan kerja pegawai sekaligus memberikan penguatan dan motivasi bagi seluruh pegawai dalam memulai aktivitas kerja dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kita bersyukur karena Tuhan membawa kita ke tahun 2023 dan hari ini kita bisa masuk kantor.
Hari ini saya datang ke sejumlah perangkat daerah untuk mengingatkan tentang kedisiplinan pegawai dalam melakukan tugas di awal tahun 2023 dan juga sekaligus memberikan penguatan serta motivasi bagi seluruh pegawai untuk memulai seluruh pekerjaan di awal tahun ini supaya ke depan rencana kerja dapat berjalan dengan baik” ungkap Fahren
Sekda juga meminta kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk memberikan teladan bagi pegawai lainnya mengenai etos kerja dan juga dalam pelayanan terhadap masyarakat agar pelayanan semakin baik.
Dia juga berharap pada seluruh pegawai yang sudah mulai bekerja di awal tahun 2023 agar mempertahankan semangat bekerja sehingga target – target kerja di awal tahun dapat terlaksana dan tercapai sesuai harapan. ***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.