Lanjut Bupati, melalui rakor ini nantinya akan melakukan pencanangan kampung reforma agraria di Kabupaten Kupang dan diharapkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat akan semakin meningkat, mampu menjadi etalase keberhasilan pelaksanaan reforma agraria dalam skala kecil yang meliputi penataan aset, penataan penggunaan tanah dan penataan akses dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya serta potensi yang ada.
Hal yang sama disampaikan Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN Provinsi NTT, Dominikus Bano mengatakan kebijakan reforma agraria merupakan upaya untuk menata kembali antara masyarakat dengan tanah dan ruang yaitu menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Senada juga disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Bernadus Poy mengungkapkan Rakor GTRA ini merupakan rangkaian kegiatan GTRA dengan tujuan memberikan arah, petunjuk dan dapat mendorong serta meningkatkan koordinasi dengan pemangku kepentingan agar terdapat kesepahaman dalam penyelenggaraan GTRA dalam mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam menciptakan keadilan dan kesejahteraan rakyat khususnya di Kabupaten Kupang.
Acara pembukaan ditandai dengan pemukulan gong oleh Bupati Kupang, dan dilanjutkan penandatanganan berita acara oleh Bupati dan semua anggota tim GTRA Kabupaten Kupang diantaranya dari Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIV, Dinas Perikanan, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan pengembangan Daerah Kabupaten Kupang.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.