Kupangberita.com —- Sekertaris 1 Pengurus Daerah Persatuan Perangkat Desa Indonesia ( PPDI) Pusat Fathur Rofiq, secara resmi melantik 27 anggota PPDI Kabupaten Kupang, Kamis (15/09/2022) di Aula Kantor Bupati Kupang.
Pelantikan Pengurus PPDI Kabupaten Kupang ini dihadiri Bupati Kupang Korinus Masneno, Dandim 1604 Kupang Moh. Iqbal Lubis, Ketua Pengurus PPDI Kabupaten Kupang Melumagden Tafui serta para anggota dan Kadis PMD Charles Panie.
Bupati Kupang dalam sambutannnya menyampaikan selamat datang kepada Sekretaris I Pengurus Pusat PPDI ke Kab. Kupang.
“Inilah Kabupaten Kupang yang selalu menempatkan desa sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan.
“Saya merasa bangga meski dengan keterbatasan wilayah. Namun, panitia mampu melakukan kegiatan ini mulai dari persiapan awal rekrutmen hingga tahap pengukuhan hari ini,”ujar Bupati Kupang.
Lebih lanjut Korinus Masneno menyapaikan terima kasih kepada para pengurus PPDI Pusat yang dengan sukarela dan kepedulian yang tinggi, hadir memberikan motivasi untuk terus berkomunikasi demi kepengurusan wilayah.
“Saya percaya, PPDI akan semakin membantu kepala desa, membangun sinergitas dalam rangka membangun komunikasi dan sinergitas dalam rangka membangun dan menjalin informasi serta mendorong kelembagaan, mereplikasi berbagai program yang ada di desa lain diluar Kabupaten Kupang yang dipandang cocok dan pantas untuk dilakukan demi pembangunan di kab. Kupang “, ujar Bupati Masneno.
Dirinya yakin bahwa PPDI juga bisa menjadi lembaga pemersatu bangsa yakni sebagai media yang mampu membangun komunikasi dari Pusat hingga ke desa.
“Organisasi apapun yang datang ke KabupatenKupang, siapapun mereka, haruskah datang sebagai solusi, bukan datang sebagai bagian dari masalah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.