Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Aksi Bejat, Ingin Rudapaksa Ponakan Sendiri Pria Amarasi Ditangkap Polisi

Avatar photo
Foto. Kapolres Kupang AKBP. FX Irwan Arianto, S.I.K., M.H
Foto. Kapolres Kupang AKBP. FX Irwan Arianto, S.I.K., M.H

Laporan Polisi dari FMK tercatat dengan Nomor: LP/B/160/VI/2022/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT tanggal 18 Juni 2022.

Jika terbukti bersalah, Oktofianus Kaseh akan dijerat dengan Pasal 53 ayat 1 jo Pasal 286 KUHP.

Kapolres Kupang AKBP. FX Irwan Arianto, S.I.K., M.H., mengatakan upaya penangkapan ini dilakukan setelah semua tahapan pemeriksaan saksi-saksi.

“Terhadap tersangka kami sudah lakukan penangkapan.

Tersangka secara kooperatif memenuhi semua panggilan penyidik dan hari ini kami keluarkan surat perintah penangkapannya,” ujar Kapolres Kupang.

Dijelaskan orang nomor satu di Polres Kupang ini mengatakan kasus ini telah ditangani ol Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Lufthi D Aditya, Ipda Joesteve Cnristian Fortuna, Aipda Mesak Manimoi, serta dua penyidik Polwan yang dipercayakan untuk melakukan penyidikan kasus ini.

“Saat ini, terduga pelaku sudah kami jebloskan kedalam ruang tahanan Polres Kupang guna kepentingan pemeriksaan,” ujarnya.**


Powered By NusaCloudHost