Laporan Polisi dari FMK tercatat dengan Nomor: LP/B/160/VI/2022/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT tanggal 18 Juni 2022.
Jika terbukti bersalah, Oktofianus Kaseh akan dijerat dengan Pasal 53 ayat 1 jo Pasal 286 KUHP.
Kapolres Kupang AKBP. FX Irwan Arianto, S.I.K., M.H., mengatakan upaya penangkapan ini dilakukan setelah semua tahapan pemeriksaan saksi-saksi.
“Terhadap tersangka kami sudah lakukan penangkapan.
Tersangka secara kooperatif memenuhi semua panggilan penyidik dan hari ini kami keluarkan surat perintah penangkapannya,” ujar Kapolres Kupang.
Dijelaskan orang nomor satu di Polres Kupang ini mengatakan kasus ini telah ditangani ol Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Lufthi D Aditya, Ipda Joesteve Cnristian Fortuna, Aipda Mesak Manimoi, serta dua penyidik Polwan yang dipercayakan untuk melakukan penyidikan kasus ini.
“Saat ini, terduga pelaku sudah kami jebloskan kedalam ruang tahanan Polres Kupang guna kepentingan pemeriksaan,” ujarnya.**
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.