Sementara Bupati Kupang dalam sekapur sirihnya, berterima kasih kepada Gubernur NTT, Victor B.Laiskodat yang selalu mengunjungi wilayah Kabupaten Kupang, melakukan banyak hal untuk pembangunan fisik, pembangunan mental juga spiritual.
Dari Gubernur kami belajar, kami tumbuh, kami maju.
Gubernur NTT pada kesempatan tersebut menekankan, ciri khas pemuda adalah daya tahan terhadap tekanan.
Selalu bersedia memanage energinya dalam amarah dan dalam cinta, serta responsif.
Anak muda harus pintar sebab kalau tidak pintar menurut Gubernur tidak spiritual.
Di manapun anak muda berada harus membawa harapan bagi orang lain. Ia pun melanjutkan ada 4 (empat) hal yang merupakan sumber kekayaan dalam membangun diri dan orang lain yaitu spiritual, intelektual, networking dan sehat.
Jika empat hal itu ada, uang pasti datang. Pemuda jangan hanya habis di bicara tapi kerja nyata kosong.
Revolusi cara berpikir, tunjukkan kemandirian sebagai pemuda GMIT. Kemandirian atas dasar kecerdasan, kepedulian dan keberanian.
Dirinya siap membantu bagi yang membutuhkan tapi bukan berarti yang dibantu terus menerus berharap bantuan tapi tidak mau bergerak maju.
Begitu gagal kirim proposal lagi. Janganlah demikian.
Ia lanjutkan, GMIT harus terkoneksi dalam setiap informasi digital, bangun kolaborasi. Diakui Gubernur, GMIT itu sebenarnya punya perangkat-perangkat hebat, namun belum bisa di kapitalisasikan dengan baik.
Bangunlah kecerdasan dalam gereja. Bukan dari gedung gereja semata, tapi bagaimana berkolaborasi dengan Tuhan dalam rupa kerja nyata.
Bila perlu gereja saja di dalam lahan perkebunan, pertanian ataupun peternakan. Tuhan pasti berkati.
Sebab perubahan yang ekstrem hanya akan dilakukan oleh mereka yang dekat dengan Tuhan dan cerdas, tandas Gubernur yang sangat tidak suka dengan orang yang takut atau menghindari panas terik matahari ataupun hujan.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.