Sekda Kota Kupang ini, juga berharap bahwa dengan diselenggarakannya kegiatan Muhibah Budaya Jalur Rempah ini dapat memberikan dampak pada perekonomian dan pertumbuhan pariwisata di Kota Kupang dan kota-kota pelabuhan yang disinggahi.
Semoga kunjungan singkat selama beberapa hari ini memberi kesan yang mendalam bagi para peserta sehingga saat kembali nanti bisa membagikan kenangan indah kepada rekan-rekan dan saudara agar tertarik berkunjung ke kota kami, Kota Kupang.
Direktur Perlindungan Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Irini Dewi Wanti, SS, M.Sp, pada kesempatan yang sama menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kota Kupang yang menurutnya sangat inspiratif, toleran, dan masyarakatnya selalu menjaga kota ini sebagai bagian dari wajah Indonesia.
Dia juga mengaku sangat kagum saat berkunjung ke sekolah-sekolah binaan Pemerintah Provinsi NTT di Kota Kupang, yang mengajarkan para siswanya untuk bertenun dan membudidayakan tumbuhan yang berkaitan dengan rempah-rempah.
Irini, juga mengisahkan tentang kunjungannya ke Dewan Kerajinan Nasional Daerah (DEKRANASDA) Nusa Tenggara Timur.
Menurutnya Kota Kupang adalah kota yang cocok untuk mempelajari tentang kebudayaan NTT dan melestarikan kebudayaan tersebut mengingat bahwa Kota Kupang adalah tempat di mana budaya berbagai masyarakat NTT ada dalam satu tempat.
Jamuan makan malam tersebut juga dihadiri oleh Direktur Pembinaan dan Lembaga Pendidikan KEMENDIKBUDRISTEK, Yudi Wahyudin, SS, M.Hum, Direktur Kepercayaan dan Masyarakat Adat, KEMENDIKBUDRISTEK. Sjamsul Hadi, SH. MM., Pamong Budaya Utama KEMNDIKBUDRISTEK, Dr. Siswanto, Auditor Utama KEMENDIKBUDRISTEK, Prabarini Pirmanangsih, Dansatrol Lantamal VII, Kolonel Laut Dahanas Ali P.M.Tr Hanla, Aspotmar Lantamal VII, Kolonel Laut Gurtom Fartianto, SE., Kakuwil Lantamal VII, Kolonel Laut Gustoni, Plt. Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Henderina Laiskodat dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kupang, Ignasius Repelita Lega, S.H.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.