Kupangberita. com — Polres Kupang melalui Unit 1 Reskrim kembali menahan 2 orang, tersangka dalam kasus pengeroyokan guru ASN di SDN Oelbeba, Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang – NTT.
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto S.I.K M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K, S.I.K, M.H, Senin (13/06/2022) dalam jumpa pers di Mapolres Kupang mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang yang turut terlibat dalam kasus pengeroyokan guru ASN di SDN Oebola, maka unit 1 Reskrim menetapkan EM yang merupakan istri dari Kepala Sekolah tersebut.
“Peran EM, memukul korban Anselmus Nalle dengan tanggan kanan, bersama – sama dengan tersangka JM, memukul tanggan kanan korban dan merampas handphone milik korban.
Saat kejadian di lapangan korban digiring ke Perpustakaan, kemudian korban dianiaya secara bersama – sama oleh 4 orang pelaku lainya,”terang Lufthi Darmawan Aditya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.