Kupangberita. com — Polres Kupang melalui Unit 1 Reskrim kembali menahan 2 orang, tersangka dalam kasus pengeroyokan guru ASN di SDN Oelbeba, Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang – NTT.
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto S.I.K M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K, S.I.K, M.H, Senin (13/06/2022) dalam jumpa pers di Mapolres Kupang mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang yang turut terlibat dalam kasus pengeroyokan guru ASN di SDN Oebola, maka unit 1 Reskrim menetapkan EM yang merupakan istri dari Kepala Sekolah tersebut.

“Peran EM, memukul korban Anselmus Nalle dengan tanggan kanan, bersama – sama dengan tersangka JM, memukul tanggan kanan korban dan merampas handphone milik korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat kejadian di lapangan korban digiring ke Perpustakaan, kemudian korban dianiaya secara bersama – sama oleh 4 orang pelaku lainya,”terang Lufthi Darmawan Aditya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya