Sementara itu Ketua PGRI Kabupaten Kupang Ribka Rolentiana Kekado, mengatakan tindakan yang dilakukan kepala sekolah ini sangat mencoreng citra guru dan wajah pendidikan di Kabupaten Kupang.
Seharusnya seorang kepala sekolah harus menunjukan sikap yang bagus, bisa mengayomi dan melindungi guru.
“Kami dari PGRI Kabupaten Kupang sangat mendukung proses hukum yang sementara di tangani oleh Polres Kupang,”tutup Ribka.**
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.