Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sidang Perdana, RB Bantah Keterlibatan Istrinya IU Soal Pembunuhan Astry dan Lael

Avatar photo
sidang randy

Kupangberita.com — Sidang perdana Kasus Pembunuhan terhadap Korban, Astry Manafe dan Lael Maccabe hari ini resmi disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang, Rabu (11/5/2022).

Dalam sidang tersebut tersangka Randy membantah dakwaan tentang adanya pertengkaran bersama Istrinya.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Dalam Sidang itu, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memberikan tanggapannya.

Terdakwa Randy mengatakan, dakwaan yang disebutkan Jaksa Penuntut Umum, bahwa adanya ungkapan tidak puas jika kedua korban masih hidup, Randy membantah bahwa hal itu tak pernah dikatakan Istrinya Ira Ua (IU).

Baca Juga:  Menggapai Tanah Suci, Haru dan Harapan 16 Jamaah Haji Asal Kabupaten Kupang

“Dalam pertengkaran kami berdua, Ira tidak pernah mengatakan saya tidak pernah tenang kalau mereka berdua masih hidup.

Bahasa-bahasa seperti itu tidak pernah saya sampaikan dalam BAP, maupun saat bertengkar dengan istri saya, apalagi bahasa bunuh mereka,” ujar Randy.

Bahkan di hadapan JPU dan Majelis Hakim, Randy mengungkapkan, Istrinya Ira tidak pernah membunuh, mencekik atau membekap anak biologisnya Lael Maccabe hingga meninggal.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost