Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Mudahkan Wajib Pajak Bapenda Kabupaten Kupang Sediakan Kios Pajak di Kecamatan

Avatar photo
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kupang Okto Tahik.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kupang Okto Tahik.

Nanti websitenya sudah jadi. Kita akan kirim ke seluruh masyarakat kabupaten kupang, yang mana wilayah tersebut masyarakat dapat mengakses jaringan internet secara baik, wajib pajak dapat lakukan secara online.

Kita juga akan terbitkan surat wajib pajak secara online. Sehingga masyarakat dapat membayar pajak secara online,”Jelas Okto Tahik.

Hal ini dilakukan karena berdasarkan instruksi pemerintah pusat bahwa transaksi pajak maupun belanja sudah harus dilakukan secara online.

Dalam instruksi tersebut menegaskan bahwa penyelengara negara atau ASN tidak boleh bersentuhan dengan uang karena pembayaran pajak sudah secara online.**

Baca Juga:  Kapal MV. Da Hao Terbakar di Laut Banda, 10 Orang di Selamatkan Basarnas, Berikut Indentitas Korban

 

 

 

 

 


Powered By NusaCloudHost