Dalam upaya menekan seluruh kasus Covid-19, Pemerintah Kota Kupang mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) 6M. Yaitu memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, menjaga jarak aman saat beraktivitas di luar rumah, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan
Selain itu, Pemerintah Kota Kupang juga meminta masyarakat untuk menjaga Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Dengan menjaga pola makan, berolahraga dan istirahat yang cukup.
Bagi masyarakat yang belum divaksin Covid-19 agar segera melakukan vaksinasi sesuai dengan arahan pemerintah. Kemudian, masyarakat yang sudah divaksin dosis pertama berpartisipasi aktif untuk mendapatkan dosis kedua dan booster.
Pemerintah kota Kupang untuk sementara ini juga sementara menggenjot vaksinasi kepada lansia dan anak sekolah usia SD dan SMP. ***
( Makson Saubaki)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.