Keluarga korban kecewa karena pelaku sudah berulang kali lakukan kasus yang sama di desa tetapi penyelesaiannya hanya sampai pada tingkat desa.
Pihak keluarga berharap, ada pihak lain dalam hal ini Komisi Perlindungan Anak (KPA) dapat mendampingi mereka, ini menyangkut psikologi dan masa depan anak.
Kepal Desa Oemolo Cornelis Babys ketika dimintai tanggapannya mengatakan benar terjadi pemerkosaan anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum perangkat desa dan sudah ada penyelesaian damai dengan denda Rp. 7.500.000.
Terkait sangsi dari kepala desa terhadap stafnya yang melakukan aksi bejat tersebut, Babys mengatakan hanya diberikan surat pernyataan kalau mengulang lagi baru akan diberhentikan dari kepala dusun.
Sementara itu camat Amabi Oefeto Timur Maher Ora yang dihubungi via telpon mengatakan belum mengetahui persoalan ini.
“Saya akan menghubungi kepala desa oemolo kalau dapat persoalan ini dibawah ke ranah hukum,”ujar Maher.
( Makson Saubaki)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.