Kupangberita.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung sinergi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah (pemda) dalam rangka penertiban, pemulihan dan penyelesaian masalah hukum terhadap barang milik daerah (BMD).
Demikian disampaikan Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) wilayah V KPK Dian Patria saat melakkukan koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dan jajaran, Jumat (10/12).
“Mengingat banyaknya permasalahan aset di wilayah Indonesia bagian timur seperti di Nusa Tenggara Timur yang sudah menumpuk sekian tahun, dibutuhkan sinergi dan kolaborasi untuk mempercepat penyelesaian permasalahan aset tersebut,” ujar Dian.
Lanjut Dian, melalui koordinasi ini KPK berharap dapat menjembatani kedua pihak untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi ke depan terkait persoalan aset daerah.
Merespon harapan KPK, Kepala Kejari Mabar Bambang Dwi Murcolono menyambut baik dan menyampaikan bahwa dirinya merasa bersyukur atas komitmen dan dukungan Bupati untuk bersama-sama menyelesaikan masalah aset di wilayah Indonesia Timur.
“Sinergi dengan pemda ini diharapkan memudahkan Kejaksaan untuk dapat melakukan peran serta memberikan kontribusi terbaik untuk kemaslahatan bersama,” ujar Bambang.
Selain itu, Bambang juga menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh pemberian sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku atas bangunan hotel/restoran yang melanggar sempadan pantai dan sanksi bagi pengemplang pajak seperti pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), hotel, restoran, parkir, hiburan, air tanah dan lain-lain.
Bagi KPK terjalinnya sinergi dan kolaborasi yang baik antara Kejaksaan dengan Pemda Mabar sangat penting mengingat Kab Mabar merupakan destinasi premium, sehingga perlu dilakukan penguatan tata kelola aset yang lebih profesional dan pemanfaatan aset yang lebih optimal.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.