Kupangberita.com – Pemerintah kabupaten hari ini melakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa.
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Pejabat ini dilakukan oleh Bupati Kupang Korinus Masneno, berlangsung di aula Rumah Jabatan Bupati Kupang di Kota Kupang, Senin (20/12) sore tadi.
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kupang No 821.12/02/BKPSDM.Kab.Kpg/2021. Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemkab Kupang.
Berikut nama-nama pejabat yang dilantik dan diambil sumpah :
1). Drs.Charles A.J.Banamtuan, jabatan baru Kaban Pengelola Perbatasan Daerah.
2). Ir.Pandapotan Siallagan,M.Si, jabatan baru Staf Ahli Bidang Administrasi Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan.
3). Drs.Guntur Subu Taopan, jabatan baru Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
4). Mesak Soleman Elfeto,SH, jabatan baru Asisten Perekonomian dan Pembangunan.
5). Novita D. E Foenay, A.Pi,MT, jabatan baru Asisten Administrasi Umum.
6). Drs.Apriamos R.Uly, jabatan baru Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM.
7). Paulus Ati, SP, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM.
8). Mateldius Soleman Jilis Sanam, ST jabatan baru Kadis Perumahan, kawasan Permukiman dan Pertanahan.
9). Amin Juariah, S.TP, MM, jabatan baru Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan.
10). Jawan Mau, S.Pd, M.Si, jabatan baru Kadis Komunikasi dan Informatika.
11). Drs.Titus Semuel Tinenti, M.Si, jabatan baru Kaban Penanggulangan Bencana Daerah.
12). Jesua Ricard Benu, SH, jabatan baru Kaban Kesatuan Bangsa dan Politik.
Termasuk Pejabat Fungsional Barang/ Jasa diantaranya : I Wayan Widiastika,SP, Finna Mboeik, SKM, dan Danio E. Silva, S.Kom
Pada pelantikan tersebut bupati kupang meminta untuk pejabat yang dilantik harus bekerja bukan karena kepentingan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.