Tok! Gugatan Pendukung Moeldoko Ditolak Lagi

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 24 Desember 2021 - 09:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 0 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Ketua Umum Partai Demokrat AHY dan pendukungnya.

Foto. Ketua Umum Partai Demokrat AHY dan pendukungnya.

Kupangberita.com — Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta yang kembali menolak gugatan pendukung KSP Moeldoko kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait SK Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020 – 2025 dan Pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.

Baca Juga:  Besok Simpatisan Jeriko Datangi Mapolda NTT, Tuntut Bubarkan Kegiatan Partai Demokrat

Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT atas nama Ajrin Duwila (mantan Ketua DPC Kepulauan Sula) dan Hasyim Husein (mantan kader Partai Demokrat), Kamis (23/12).

Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob, menjelaskan, “Putusan PTUN tersebut merupakan kado akhir tahun bagi demokrasi di Indonesia.

Sebagaimana diketahui, sejak upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat oleh pihak KSP Moeldoko melalui KLB ilegal Deli Serdang pada 5 Maret 2021, hal ini menjadi perhatian publik karena dianggap merupakan bentuk abuse of power yang mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

Karena itu Partai Demokrat dalam upaya menghadapi pembegalan politik dari KSP Moeldoko terus mendapat dukungan para pecinta demokrasi,” ujar Mehbob.

Baca Juga:  Kader Partai Demokrat NTT Datangi Pengadilan TUN Kupang, Ada Apa?

Mehbob juga menyampaikan apresiasinya kepada Majelis Hakim yang telah memutuskan perkara ini dengan objektif dan adil secara hukum.

Menurutnya, Putusan PTUN ini bukan sekedar kemenangan Partai Demokrat melainkan kemenangan rakyat yang menginginkan demokrasi dan keadilan selalu tegak di Indonesia.

Berita Terkait

Gelar Reses, Sofia Malelak de-Haan Berikan Pendidikan Politik Kepada Kaum Perempuan
Pemdes Huilelot Bantu Perlengkapan Sekolah untuk Anak Berprestasi
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Dukung Pemerintah Tuntaskan Ruas Jalan Tarus-Baumata
Buka Penguatan IKM, Penjabat Wali Kota Kupang Minta Tingkatkan Kompetensi Guru
Tokoh Masyarakat Naikliu, Dukung Korinus Masneno Maju Lagi Pada Pemilihan Bupati 2024
Satgas Walakir KTT ASEAN Sukses Berikan Pengamanan Bagi Kepala Negara Asean
Jelang Pemilu 2024, Kapolres Kupang Keluarkan 6 Poin Maklumat
Bawaslu Kabupaten Kupang Temukan Ribuan Data Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 4 Oktober 2022 - 18:46 WITA

Catatan Kritis Terhadap Refleksi Kritis 4 Tahun Victor – Joss

Senin, 19 Juli 2021 - 21:43 WITA

Idul Adha 1442, Memperkuat Esensi ‘Berkurban’ demi Kemanusiaan

Senin, 19 Februari 2018 - 22:10 WITA

Saat Bepe Kehilangan Medali Juara Piala Presiden

Berita Terbaru

Foto. GARAMIN, Ajak Media Dukung Pengarusutamaan GEDSI di NTT.

Daerah

GARAMIN, Ajak Media Dukung Pengarusutamaan GEDSI di NTT

Jumat, 29 Sep 2023 - 07:53 WITA