Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kuat Dugaan Plt. Lurah Oenesu Tidak Transparan, LPA Layangkan Surat ke Bupati

Avatar photo
Foto. Lembaga Pemangku Adat ( LPA) Kelurahan Oenesu layangkan Surat ke bupati kupang.
Foto. Lembaga Pemangku Adat ( LPA) Kelurahan Oenesu layangkan Surat ke bupati kupang.

Kupangberita.com– Lembaga Pemangku Adat (LPA) Kelurahan Oenesu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupate. kupang melayangkan surat pengaduan kepada Bupati Kupang, Senin 29 November 2021.

Surat pengaduan dengan nomor 01/LPA O/XI/2021 tersebut disampaikan kepada Bupati Kupang untuk menindaklanjuti kinerja dari aparat Kelurahan Oenesu.

Surat ini juga ditandatangani oleh Ketua LPM Kelurahan Oenesu, Bertholens Timuli, Ketua LPA Kelurahan Oenesu, Marthen Luter Pong dan juga 18 orang tokoh masyarakat.

Pengaduan masyarakat ini, antara lain proyek jalan penghubung Bimaen Tanaloko yang kepanitiaannya diatur sepihak oleh Plt. Lurah Oenesu tanpa melalui rapat pembentukan panitia dan jalan yang dikerjakan juga tidak menghubungkan tapi buntu.

Selain itu, pembebasan lahan yang tidak jelas, sehinggah jalan menjadi 3 jalur, bestek tidak sesuai dengan RAB dan lebar tidak mencapai 4 meter, urukannya hanya 5 cm sampai 10 cm.

Adapun masalah lain yakni surat penunjukan pihak ketiga oleh PLT Lurah Oenesu syarat KKN karena tidak melalui prosedur.

Semestinya pekerjaan dikerjakan swadaya oleh masyarakat untuk bisa membantu perekonomian masyarakat, namun yang terjadi dialihkan ke pihak ketiga.

Dalam kegiatan tersebut, LPM tidak dilibatkan dalam proses perencanaan sampai dengan penyelesaian. Diketahui juga kerja sama antar staf kelurahan tidak harmonis.

Masalah krusial lainnya adalah PLT lurah Oenesu beberapa kali jalan membawa kunci kantor sehinggah staf tidak bisa masuk, tenaga clining service atas nama Kornelia Pong diberhentikan secara sepihak, sedangkan yang bersangkutan sudah bekerja kurang lebih 15 Tahun, dan yang bersangkutan juga adalah pemilik lahan tanah bangunan kantor Lurah Oenesu.


Powered By NusaCloudHost