Kupangberita.com — Delapan Fraksi di DPRD Kota Kupang menyatakan menerima penjelasan Wali Kota Kupang tentang Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2022 dan siap untuk membahasnya dalam masa sidang I tahun 2021-2022.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam pemandangan umum anggota lewat fraksi-fraksi terhadap penjelasan Wali Kota Kupang tentang Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2022, pada rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Kupang, Kamis (25/11) malam.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, S. Sos, didampingi Wakil Ketua I, Padron Paulus dan Wakil Ketua II, Christian S. Baitanu, SH, MH serta segenap anggota DPRD Kota Kupang. Turut hadir Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man, Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE, M.Si bersama para asisten dan seluruh pimpinan perangkat daerah lingkup Kota Kupang serta para camat.
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Ir. Jhon G.F. Seran, MM menyampaikan, tahun anggaran murni 2022 merupakan kesempatan terakhir bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang memasuki tahun kelima masa jabatannya untuk dapat melaksanakan dan mewujudnyatakan visinya menjadikan Kota Kupang sebagai kota yang layak huni, cerdas, mandiri, sejahtera dengan tata kelola bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Menurutnya kebijakan umum anggaran dan prioritas serta plafon anggaran sementara Kota Kupang harus menjadi sebuah instrumen kebijakan dan politik anggaran antara Pemerintah Kota Kupang bersama DPRD Kota Kupang.
“Guna mendukung agenda pembangunan nasional dengan bersinergi dan konsisten pada kebijakan dan pelaksanaan agenda pembangunan nasional sesuai dengan nawacita Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo,” ujarnya.
Juru bicara Fraksi Partai Nasdem, Esy M. Bire, S. Sos, menambahkan kebijakan pembangunan daerah Kota Kupang tahun anggaran 2022 yang difokuskan pada tiga prioritas utama pembangunan diharapkan benar-benar dapat terakumulasi kedalam kewenangan penyelengaraan urusan pemerintahan, urusan pembangunan dan urusan kemasyarakatan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.