Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tak Terima Dilerai, Seorang Pria Asal Fatuleu Barat Dikeroyok Hingga Tewas

Avatar photo
Foto. Gambar ilustrasi Penyeroyokan.
Foto. Gambar ilustrasi Penyeroyokan.

Kupangberita.com — Nasib naas dialami oleh AT (42), warga Desa Nuataus, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang.

Pasalnya, AT tidak mau di lerai saat dirinya mau melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang wanita. Maka sekelompok pemuda mengeroyok AT hingga tewas.

Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si melalui Paur Humas Aipda Lalu Rohandy Hidayat, Rabu (17/11) melalui pesan whatsApp mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Selasa (16/11) sore.

Berawal pada hari Selasa pukul 15.00 wita, tanpa diketahui sebab akibatnya, korban AT mengejar Akolina Sole Paut, sambil memegang sebilah parang dan batang kayu.

Akolina Paut, ketakutan dan berteriak minta tolong dan berlari ke rumah Bernadus Tanau yang berada di sebelah rumahnya.

Baca Juga:  Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia G. L. Kalake, Resmi Lantik PJ. Bupati Kupang dan Ende

Melihat Akolina sedang dikejar oleh korban AT,
maka 6 orang warga yang saat itu sedang berada di rumah Bernadus Tanau yakni Beradus Tanau,Sadrak Sole, Yonatan Tanau, Fredik Paut, Urbanus Paut dan Yahuda Tanau, mencoba menegur dan meleraikan agar korban jangan mengejar Akolina.

Korban AT yang sedang memegang parang dan batang kayu tersulut emosi, membabi buta membacok dengan parang dan memukul dengan batang kayu kepada 6 orang warga tersebut.

Ke 6 orang warga tersebut pun ada yang mengalami luka bacokan parang dan luka akibat terkena pukulan batang kayu.

Tidak terima dengan perlakuan korban tersebut, para pelaku yang diduga merupakan keluarga dari 6 orang warga tersebut melakukan aksi balasan dengan mengejar korban.

Korban berlari ke dalam rumahnya, para pelaku melakukan pengeroyokan dengan cara menembak tubuh korban menggunakan senapan angin dan juga melakukan pelemparan batu ke tubuh dan kepala korban.

Baca Juga:  Tak Kenal Hari Libur, Pj. Bupati Kupang Sidak Aktifitas Jual Beli di Pasar Lili

Akibat dari serangan balik inilah mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala, dan luka di sebagian besar tubuhnya, yang pada akhirnya korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Korban AT pernah dilaporkan oleh Akolina Paut pada bulan Mei 2020 ke Polsek Fatuleu terkait kasus pengancaman dan pengrusakan rumah.

Sehingga korban diproses hukum dan menjalani hukuman penjara selama sekitar satu tahun di LAPAS Kupang.

Korban sudah bebas dan selesai menjalani hukuman pada bulan Mei 2021, dan pulang kembali ke Desa Nuataus, Kecamatan Fatuleu Barat.


Powered By NusaCloudHost