Dengan demikian KPK merekomendasikan untuk segera lakukan langkah hukum, oleh pemerintah kota kupang. Baik itu berupa peringatan, penyegelan atau pembongkaran secara mandiri oleh pelaku usaha.
Hingga dilakukannya pencabutan ijin usaha oleh pemerintah, sampai dengan adanya ganti rugi dari pihak pengembang kepada pemerintah.
Frie Mount berharap, setiap bangunan yang ada di sepanjang garis pantai kota kupang dapat mentaati aturan baik yang diatur oleh pemerintah pusat maupun daerah.
“Kita menunjukan hadirnya pemerintah dalam kegiatan tertib administrasi, baik nilai estetika kota, nilai kelestarian lingkungan hidup agar tetap terjaga dan tidak ada kerusakan yang berarti,”harapnya.
( Makson Saubaki)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.