Kapolsek Kelapa Lima, Sepuh Siregar mengatakan, korban diduga bunuh diri dengan cara menggantung dirinya dengan menggunakan sebuah handuk berwarna biru putih yang diikat pada terali jendela kamar korban.
Belum diketahui apa penyebab korban melakukan gantung diri di lokasi kejadian serta di tubuh korban tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan, hanya ditemukan adanya bekas lilitan pada leher.
“Menurut keterangan kerabat korban yang tinggal serumah, selama ini korban tidak pernah mempunyai masalah dengan saudara-saudaranya, maupun menceritakan keluhannya.
Pada hari Kamis (21/10/21) subuh sekitar pukul 01.00 Wita, korban yang tidur di lantai dua masih turun ke lantai satu untuk makan. Usai makan dia kembali ke kamar hingga ditemukan meninggal dunia.
Kedua orang tua korban saat ini tinggal di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Selama ini korban dan sejumlah kakaknya tinggal bersama di rumah kerabat mereka, Eda A di Kelurahan Nefonaek, Kota Kupang.
Saat kejadian, Eda A sendiri tidak berada di rumah karena sedang berada di Inggureo Kabupaten TTU.
Di rumah tersebut ada sembilan orang yang tinggal, termasuk korban bersama tiga orang kakak kandungnya, empat orang sepupu dan satu orang ponaan.
Pihak keluarga korban telah mengikhlaskan kematian korban dan menerima semua yang terjadi adalah musibah.
“Keluarga menolak otopsi dan ikhlas menerima kematian korban sehingga jenazah korban kita serahkan ke pihak keluarga,”ujar Sepuh Siregar.
(Makson Saubaki)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.