Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tingkatkan Standar Pelayanan, Pemkot Kupang Bangun Sinergi dengan Ombudsman

Avatar photo
IMG 20211022 WA0027

Menurutnya kunjungan rombongan Ombudsman hari ini merupakan suatu momen penting untuk membangun diskusi antara Pemerintah Kota Kupang dan Ombudsman terkait peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

”Kami pemerintah dengan senang hati dan sangat terbuka untuk menerima semua masukan dan kritikan, karena tujuan pemerintah benar-benar untuk pelayanan bagi masyarakat.

Kami punya kemauan bukan hanya pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat namun juga untuk menata kota jadi lebih baik,”ujarnya.

Anggota Ombudsman RI Periode 2021-2026, Robert Na Endi Jaweng, S.IP., M.AP dalam pertemuan tersebut menyampaikan poin penting yang menjadi konsen dari Ombudsman antara lain adalah pengajuan permohonan kerja sama antara Ombudsman RI dan Pemerintah Kota Kupang.

Baca Juga:  Siap siap ini Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024

Terkait standar pelayanan terutama yang dilaksanakan di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Kupang yang kedepan perlu penyesuaian pada tingkat regulasi, karena berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Konsen lain dari Ombudsman yaitu penyelesaian pelaksanaan survei kepatuhan untuk melihat sejauh mana instansi-instansi penyelenggara dalam memenuhi standart pelayanan, yang mengambil sampel dari sejumlah layanan yang diselenggarakan oleh instansi penyelenggara layanan publik seperti perizinan, kesehatan dan pendidikan.

Kemudian hasil dari survei tersebut sudah bisa diakses serta diumumkan pada akhir tahun 2021 ini oleh Ombudsman. *

Baca Juga:  Batas 29 April, Kemdikbud Buka Formasi Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat

(Makson Saubaki)

 


Powered By NusaCloudHost