“Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dan pasal 263 KUHP yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun hukuman,”tegas Kapolres Kupang ini.
.Manurung berharap, dengan upaya yang dilakukan bisa membuat situasi dan kondisi Kamtibmas di wilayah kabupaten kupang makin kondusif.
“Kami akan memberikan hukuman maksimal, supaya ada efek jera tidak ada lagi pencurian sapi di wilayah kabupaten kupang”,ujar Manurung.
(Makson Saubaki)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.