Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Kupang Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pencurian Ternak Sapi

Avatar photo
Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung ungkap Kasus pencurian sapi.
Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung ungkap Kasus pencurian sapi.

“Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dan pasal 263 KUHP yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun hukuman,”tegas Kapolres Kupang ini.

.Manurung berharap, dengan upaya yang dilakukan bisa membuat situasi dan kondisi Kamtibmas di wilayah kabupaten kupang makin kondusif.

“Kami akan memberikan hukuman maksimal, supaya ada efek jera tidak ada lagi pencurian sapi di wilayah kabupaten kupang”,ujar Manurung.

(Makson Saubaki)


Powered By NusaCloudHost