Kupang, KB – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kupang Deasy Ballo – Foeh. Bantu warga masyarakat perbaiki jembatan oefafi yang menghubungkan desa oesao, kelurahan oesao dan Desa oefafi.
Sejak ambruknya jembatan tersebut beberapa waktu yang lalu akibat badai seroja, membuat warga waswas ketika melintas.
Pasalnya jembatan penghubung tersebut, merupakan akses terdekat bagi warga untuk mengangkut hasil pertanian ke Pasar Oesao dan pasar lainnya.
Ketua Komisi III DPRD Deasy Ballo – Foeh. Turut prihatin dan khawatir akan semakin parah jembatan tersebut yang menyebabkan warga kesulitan dalam melintas.
Politisi PDI – P ini bersama masyarakat setempat gotong royong untuk memperbaiki jembatan yang tinggal separuh itu dengan dana pribadinya.
Ketua Komisi III DPRD Deasy Ballo – Foeh. Kamis (2/07/2021) di Oesao mengatakan memberikan rasa hormat bagi desa Oesao kelurahan Oesao.
Dan warga masyarakat Desa Oefafi karena mereka sudah membangun gotong royong memperbaiki jembatan tersebut.
Warga masyarakat di tiga lokasi tersebut secara swadaya bersama mengumpulkan dana untuk membeli sertu untuk menutup lubang pada ruas jembatan yang nyaris ambruk.
Sebagai anggota fraksi PD-P merasa, prihatin ketika ada keluhan dari masyarakat terkait jembatan penghubung yang nyaris ambruk dan membuat masyarakat kesulitan dalam melakukan aktivitas.
“Selagi mampu, saya usahakan dan memperjuangkan setiap keluhan dan aspirasi masyarakat, apa lagi saya sebagai wakil rakyat DAPIL I termasuk Kecamatan Kupang Timur”. Ungkap Politisi PDI-P ini.
Lanjut Srikandi PDI-P ini tidak ingin masyarakatnya kerja gotong royong sendiri sejak kemarin telah diturunkan satu unit excavator membantu masyarakat untuk memperbaiki jembatan ini.
Deasy Ballo pun bersyukur karena berkat kerja sama warga masyarakat dan dirinya sehingga pekerjaan jembatan telah selesai.
Jembatan yang awalnya terputus dan tidak dapat dilewati masyarakat mulai hari ini sudah dapat dilewati.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.