Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Kabar Baik, Pemkab Kupang Akan Bagikan SK Bagi 1.316 orang PPPK Lulusan 2023

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Kabar Baik, Pemkab Kupang Akan Bagikan SK Bagi 1.333 orang PPPK Lulusan 2023.
Foto. Kabar Baik, Pemkab Kupang Akan Bagikan SK Bagi 1.333 orang PPPK Lulusan 2023.

“Ada sekitar 14 orang yang belum memenuhi syarat dan harus memperbaiki berkas. Kemudian 17 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Sementara yang tidak mendapatkan NIK ada sekitar 14 orang dari formasi kesehatan. Hal ini disebabkan karena formasi yang dilamar tidak sesuai dengan jenjang ilmu yang disyaratkan,” jelasnya.

Selain itu, disampaikan Dina Masneno, bahwa ada tiga orang dari formasi guru dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Hal ini disebabkan, karena satu orang Berkas Tidak Memenuhi Syarat (BTS) yang mana ijazahnya tidak terdaftar di Dikti atau ijazah bodong. Sementara dua orang tidak memiliki sertifikasi guru.

Baca Juga:  Pimpin Upacara Pembukaan TMMD Ke-120, Mesak Elfeto: TMMD Wujud Operasi Bhakti TNI Bersama Masyarakat

Sementara untuk pemberian SK kepada pelamar yang dinyatakan lulus, rencananya akan dilakukan pada minggu ke tiga bulan Mei 2024,” pungkasnya.

Ia mamastikan Terhitung Masa Tugas (TMT) bagi yang memenuhi syarat itu diterbitkan pertanggal 22 April 2024, sehingga mereka bisa menerima gaji di bulan Mei.


Powered By NusaCloudHost