Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Alokasikan Rp99,5 Triliun Untuk Pembayaran THR dan Gaji ke-13 Bagi ASN

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Pemerintah Alokasikan Rp99,5 Triliun Untuk Pembayaran THR dan Gaji ke-13 Bagi ASN.
Foto. Pemerintah Alokasikan Rp99,5 Triliun Untuk Pembayaran THR dan Gaji ke-13 Bagi ASN.

Dijelaskan Sri Mulyani, pemberian THR mengacu pada Peraturan Pemerintah no 14/2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Tahun ini, total besaran THR mengalami kenaikan, hal itu menyusul kebijakan kenaikan upah ASN yang berlaku mulai Januari 2024 sebesar 8% dan kenaikan nilai pensiun sebesar 12%.

Selain itu, komponen tunjangan kinerja pada pembayaran THR tahun ini juga diberikan penuh 100%,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kabar Baik Bagi ASN, Sri Mulyani Pastikan Gaji ke 13 Dibayar Sebelum Idul Adha 2024

Lebih lanjut, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menjelaskan
bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi pemerintah daerah dilakukan dengan kemampuan fiskal masing-masing.

Peraturan teknis mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13 juga cukup didasari pada peraturan kepala daerah (Perkada).

Ia meminta agar pemda tak perlu repot-repot meminta fasilitasi dari Kemendagri karena pembayaran juga ditekankan untuk disesuaikan dengan kapasitas fiskal.

“Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum hari raya, maka THR dapat dibayarkan setelah hari raya dengan menggunakan komponen penghasilan kepastian,” kata Tito.

Baca Juga:  Dampak Gempa M6,2 di Kabupaten Garut, Bangunan Rusak Terus Bertambah

Ditegaskan, Tito Karnavian, pembayaran gaji ke-13 paling cepat Juni 2024.

“Apabila ini belum bisa dibayar, maka gaji ke-13 dapat dibayar setelah Juni 2024 dengan besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024,”tegasnya.***

 


Powered By NusaCloudHost