Dijelaskan Sri Mulyani, pemberian THR mengacu pada Peraturan Pemerintah no 14/2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Tahun ini, total besaran THR mengalami kenaikan, hal itu menyusul kebijakan kenaikan upah ASN yang berlaku mulai Januari 2024 sebesar 8% dan kenaikan nilai pensiun sebesar 12%.
Selain itu, komponen tunjangan kinerja pada pembayaran THR tahun ini juga diberikan penuh 100%,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menjelaskan
bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi pemerintah daerah dilakukan dengan kemampuan fiskal masing-masing.
Peraturan teknis mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13 juga cukup didasari pada peraturan kepala daerah (Perkada).
Ia meminta agar pemda tak perlu repot-repot meminta fasilitasi dari Kemendagri karena pembayaran juga ditekankan untuk disesuaikan dengan kapasitas fiskal.
“Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum hari raya, maka THR dapat dibayarkan setelah hari raya dengan menggunakan komponen penghasilan kepastian,” kata Tito.
Ditegaskan, Tito Karnavian, pembayaran gaji ke-13 paling cepat Juni 2024.
“Apabila ini belum bisa dibayar, maka gaji ke-13 dapat dibayar setelah Juni 2024 dengan besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024,”tegasnya.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.