“Mengarah mulai dari pemberdayaan kompetensi, supervisi sampai metode evaluasi pengembangan.
Sehingga tenaga pendidikan itu diarahkan untuk bagaimana kesiapan guru untuk mendukung dan bisa berdampak pada pembelajaran murid-murid,”katanya
Menurut Wisman, satu program yang sangat dipersiapkan dan dibina disekolah adalah program pendidikan guru penggerak.
Untuk guru penggerak ini sudah sampai ke angkatan ke 10 yang ada di 24 daerah di NTT. Namun, untuk menyiapkan kepemimpinan pembelajaran disekolah, disiapkan lagi pendidikan untuk guru kontrak.
“Untuk saat ini, kita sangat mengharapkan Pemerintah Kabupaten Kupang dan Pemerintah Kota Kupang agar bisa memberdayakan guru penggerak yang sudah disiapkan untuk didorong menjadi pemimpin disekolah,” jelas Wisman.
Perwakilan Seameo, Prof. Via Andrian, pendidikan merupakan hal yang sangat penting demi meningkatkan kualitas pendidikan yang ada di daerah.
“Ini merupakan acara yang sangat penting, peningkatan kompetensi guru dan tenaga pendidikan juga merupakan salah satu hal yang sangat penting untuk dilakukan.
Guru dan tenaga pendidikan merupakan gadget dalam meningkatkan kualitas di negeri ini,” ungkap Via Adrian.
“Kami percaya guru yang profesional bukan semata-mata memiliki kompetensi tertentu, namun guru yang profesional adalah guru yang mampu menterjemahkan kebijakan dalam konteks lokal yang sejalan dengan semangat para guru serta mampu mengimbangkan pengetahuan yang dimiliki,”pungkasnya.
Lebih lanjut, Kepala Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BMPM NTT), Herdiana berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi pengembangan mutu pendidikan di NTT.
“Dengan semakin baik tenaga pengajar dan pendidik jelasnya akan memberikan dampak nyata dalam kegiatan belajar mengajar di Sekolah yang tentunya bermanfaat bagi para peserta didik menjadi generasi berkualitas,”katanya.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.