KupangBerita.com, — Kabar baik BKN hadirkan 2 Fitur baru, ASN dan Masyarakat umum dengan mudah dapat mengaksesnya.
Kedua fitur teranyar SIASN ini disebut dengan Helpdesk BKN dan Monitoring Layanan atau Mola BKN.
Di samping tersedia tools monitoring secara mandiri melalui akun MyASN yang dimiliki oleh setiap ASN, kedua fitur ini juga dapat dimanfaatkan sebagai alternatif untuk mengajukan pertanyaan atau menggabungkan update layanan kepegawaiannya tanpa perlu datang ke BKN.
Lebih lanjut bagi para ASN, kedua fitur tersebut dapat dimanfaatkan dengan peruntukan yang berbeda, yakni Mola BKN digunakan untuk menerima notifikasi progres usulan layanan melalui pesan WhatsApp dan ASN juga dapat mengetahui informasi produk layanan kepegawaian seperti Kenaikan Pangkat, Mutasi atau perpindahan instansi, sampai dengan penghentian.
Selain itu ASN juga dapat memanfaatkan fitur Helpdesk BKN dengan login menggunakan akun MyASN untuk mengajukan permasalahan atau kendala atas layanan kepegawaiannya melalui Pengajuan tiket yang dapat dipantau secara berkala.
Namun tidak hanya untuk para ASN, akses layanan BKN ini juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat umum melalui Helpdesk BKN.
Masyarakat yang ingin mengajukan pertanyaan terkait informasi umum kepegawaian dapat melakukan registrasi terlebih dahulu untuk membuat akun di Helpdesk BKN dan selanjutnya hanya tinggal memeriksa jawaban atas pertanyaan tiket yang disampaikan secara berkala.
Saat peluncuran fitur terbaru SIASN pada 27 Oktober 2023, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan bahwa fitur-fitur baru tersebut merupakan bagian dari realisasi penyederhanaan layanan kepegawaian yang sudah dilakukan sejak tahun 2022, mulai dari penghentian layanan Pengusulan NIP, Kenaikan Pangkat, status dan kedudukan kepegawaian, hingga dengan layanan Pensiun.
Dengan begitu, setiap instansi sebagai pengelola kepegawaian ASN di lingkupnya masing-masing, juga dipermudah dalam mengkomunikasikan update proses kepegawaian yang dilakukan, sekaligus ASN dapat menyatukan proses layanan kepegawaian di masing-masing instansi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.