Metode ini diharapkan dapat membantu para ahli dan petugas penanganan hewan berbisa dalam melakukan tugas mereka dengan lebih aman dan efisien.
Penanganan hewan berbisa, seperti kalajengking, selalu merupakan tugas yang berisiko tinggi.
Risiko ini berkaitan dengan sifat berbisa hewan-hewan tersebut yang bisa mengancam keselamatan manusia.
Untuk mengatasi tantangan ini, para peneliti telah bekerja keras untuk menciptakan metode pengambilan bisa kalajengking yang lebih aman dan efektif.
Metode baru ini didasarkan pada penelitian terkini yang menggabungkan teknologi canggih dan pendekatan ilmiah.
Para peneliti mengembangkan perangkat khusus yang memungkinkan mereka untuk mengambil bisa kalajengking dari jarak jauh, tanpa harus secara langsung berhadapan dengan hewan tersebut.
Perangkat ini dilengkapi dengan kamera tinggi resolusi dan lengan robotik yang dapat dikendalikan dari jarak aman.
Proses pengambilan bisa kalajengking dengan menggunakan metode ini sangatlah sederhana.
Pertama, petugas penanganan hewan akan menemukan kalajengking yang menjadi target. Kemudian, mereka akan menggunakan perangkat khusus untuk memindai kalajengking dan mengidentifikasi posisi yang tepat untuk mengambil bisa.
Setelah itu, dengan kendali yang cermat melalui lengan robotik, mereka akan mengambil bisa kalajengking dengan menggunakan instrumen steril yang dirancang khusus.
Metode ini memiliki beberapa keunggulan yang signifikan dibandingkan dengan metode tradisional yang melibatkan kontak langsung dengan kalajengking.
Kedua, dengan menggunakan perangkat khusus, mereka dapat mencapai kalajengking yang sulit dijangkau atau berada di area yang berbahaya.
Terakhir, proses pengambilan bisa menjadi lebih cepat dan efisien, mengurangi waktu yang diperlukan untuk menangani hewan berbisa.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.