Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Penjabat Wali Kota Kupang Buka FGD Penyusunan Kota Kupang Dalam Angka 2024

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Pj Wali Kota Kupang Buka FGD Penyusunan Kota Kupang Dalam Angka 2024.
Foto. Pj Wali Kota Kupang Buka FGD Penyusunan Kota Kupang Dalam Angka 2024.

Kota Kupang, KupangBerita.com, — Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, membuka Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Kota Kupang Dalam Angka 2024 dan pembinaan statistik sektoral di Aula Hotel Harper, Selasa (20/2).

Dalam sambutannya Pj. Wali Kota Kupang mengatakan Pemerintah Kota Kupang menyambut baik pelaksanaan kegiatan FGD Penyusunan Publikasi Kota Kupang Dalam Angka 2024 yang dirangkai dengan kegiatan pembinaan statistik sektoral.

“FGD ini merupakan suatu mekanisme yang baik untuk menyatukan pemahaman bahwa data itu penting dalam sebuah proses pengambilan kebijakan.

Oleh karena itu, dalam proses penyajiannya data tersebut harus didiskusikan bersama, dikonfirmasi kembali, dan dilengkapi dengan penjelasan singkat jika dipandang perlu.

Kita berharap data yang dipublikasikan Kota Kupang Dalam Angka 2024, itu bersumber dari berbagai dinas, badan, kantor ini telah menjadi informasi publik yang bisa dipertanggungjawabkan,”kata Fahrensy.

Baca Juga:  120 Anggota PPK Kabupaten Kupang Resmi Dilantik, Simak Pesan Ketua KPU

Fahrensy berharap Forum Diskusi ini bisa memberikan dukungan dan komitmen terhadap kelengkapan, keragaman, akurasi dan keabsahan data yang baik.

Sehingga baik pemerintah maupun Stakeholders lainnya tidak ragu memanfaatkan data dan informasi statistik yang ada untuk kepentingan perencanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan di kota kupang.

Mengutip pernyataan Presiden Jokowi, Fahren menyampaikan data bahkan lebih berharga dari pada minyak bumi.

Dalam mengambil keputusan, pemerintah harus merujuk kepada data, serta kepada ilmu pengetahuan dan teknologi terbaru.

“Data yang valid dan lengkap adalah kunci awal kesuksesan membangun sebuah negara atau daerah karena dengan data dan informasi yang akurat menjadi landasan pengambilan keputusan berbagai program dan kebijakan secara benar dan tepat,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan Fahrensy, data statistik baik dari BPS maupun statistik sektoralnya dinas atau instansi, bersifat saling melengkapi dan dapat dibagi dalam kerangka sistem statistik nasional sebagaimana diperkuat di dalam peraturan presiden nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia / SDI.

Baca Juga:  Gerakan Tanam Bersama, Pj Bupati Kupang Dampingi Tenaga Ahli Kementan Tanam Padi Ciherang

Dalam penyelenggaraan satu data Indonesia sudah diterapkan dengan baik terutama menyangkut 4 (empat) prinsip yakni pertama, memenuhi standar data (seperti data harus memiliki konsep, definisi, klasifikasi, ukuran dan satuan); kedua, memiliki metadata (informasi terstruktur tentang bagaimana memperoleh data serta batasan / definisi dari variabel-variabel yang dikumpulkan); ketiga, memenuhi kaidah interoperabilitas (mudah diakses dan mudah dibagi pakaikan ke berbagai pihak) serta yang keempat, menggunakan kode referensi dan data induk yang sama seperti kode wilayah, klasifikasi baku lapangan usaha, kode jabatan Indonesia dan lainnya.


Powered By NusaCloudHost